Kriminalitas

Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan Berdalih "Debt Collector", Berikut Cara Menghadapinya 

Modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak

Editor: Misran Asri
Dokumentasi tangkapan layar akun Instagram @warga.jakbar
PELAKU PENYETOPAN PAKSA - Pelaku penyetopan paksa motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, disebut-sebut bukan debt collector leasing resmi 

Modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak

PROHABA.CO, JAKARTA Marak modus penghentian paksa kendaraan di jalan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. 

Kasus terbaru dugaan penghentian paksa kendaraan bermotor terjadi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menyita perhatian publik. 

Polisi memastikan bahwa pelaku penyetopan motor secara paksa tersebut bukan mata elang atau debt collector resmi dari perusahaan leasing. 

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menyebut hasil penelusuran ke pihak leasing tidak menemukan keterkaitan dengan pelaku. 

“Penelusuran ke leasing tidak ditemukan pelaku tersebut,” ujar Gultom, Senin (15/9/2025). 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak. 

“Ada dugaan begitu (penyetopan sebagai modus mencari korban),” kata Gultom. 

Saat ini, Polsek Cengkareng masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pelaku. 

Apa kata hukum?

Polres Metro Jakarta Barat melalui akun resminya menegaskan, penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur sah adalah tindak pidana. 

Berdasarkan Pasal 365 KUHP, perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun. 

Jika dilakukan berkelompok atau menimbulkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun. 

Baca juga: Terkait Kompensasi Aset, Wali Kota Langsa Minta Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Oknum Debt Collector, Diduga Hendak Merampok Pengemudi Mobil

Bila menyebabkan kematian, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

Cara menghadapi debt collector di Jalan 

Agar masyarakat tidak menjadi korban, berikut langkah yang bisa dilakukan bila menghadapi situasi serupa: 

1. Jangan langsung berhenti di tempat sepi

 * Tetap tenang, cari lokasi ramai atau aman. 

2. Segera menuju pos atau kantor polisi terdekat

 * Minta perlindungan aparat jika merasa terancam. 

3. Minta surat tugas dan sertifikat

 * Debt collector resmi wajib menunjukkan surat tugas dari leasing dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). 

4. Dokumentasikan kejadian

 * Rekam dengan video/foto sebagai bukti jika terjadi pelanggaran atau kekerasan. 

5. Laporkan ke pihak berwenang

Segera hubungi kepolisian, OJK, atau BPKN. 

 * Layanan darurat kepolisian dapat diakses melalui 110,

 * OJK menerima pengaduan konsumen di kontak OJK 157. 

Syarat Sah Penarikan Kendaraan 

Penarikan kendaraan kredit berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Baca juga: Debt Collector Mengamuk Banting Karyawan Pabrik di Jakbar saat Tagih Utang, Pelaku Diamankan

Dalam aturan itu, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda berdasarkan kepercayaan, sementara barangnya tetap dikuasai oleh pemilik motor atau mobil yang dibeli lewat leasing masuk kategori ini. 

Artinya, kendaraan masih bisa digunakan debitur, tetapi status kepemilikannya dijaminkan pada perusahaan pembiayaan hingga cicilan lunas. 

Adapun syarat sah penarikan kendaraan, yakni: 

* Harus ada sertifikat jaminan Fidusia terdaftar. 

* Eksekusi tidak bisa sepihak, wajib lewat pengadilan (putusan MK No.18/PUU-XVII/2019). 

* Penjualan kendaraan hasil eksekusi harus diumumkan lewat media cetak dengan pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya. 

Siapa yang berhak menarik kendaraan? 

1. Sesuai POJK No.30/POJK.05/2014, debt collector resmi harus:

2. Bernaung di badan hukum yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan. 

3. Memiliki izin resmi.

4. Memegang sertifikat profesi dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. 

5. Membawa surat tugas saat menarik kendaraan.

Tanpa persyaratan ini, tindakan mereka ilegal dan bisa diproses pidana. 

Kasus di Cengkareng membuktikan pentingnya masyarakat memahami hak-hak hukum saat berhadapan dengan debt collector. 

Baca juga: GAWAT, Tak Terima Mobil Mau Ditarik Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector

Penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah adalah tindak pidana, bukan urusan utang semata. 

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, tidak mudah terintimidasi, dan segera melapor ke aparat atau lembaga terkait jika menghadapi penyetopan paksa di jalan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan, Begini Cara Hadapinya" https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/16/14105921/marak-modus-penghentian-paksa-kendaraan-di-jalan-begini-cara-hadapinya?page=all#page2

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved