Pemalsuan Sabun Cair

Polres Metro Bekasi Bongkar Home Industry Sabun Cair Palsu Beromzet Rp 1 Miliar

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus produksi sabun cair palsu (home industry) yang beromzet Rp1 miliar di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SABUN CAIR PALSU - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus produksi sabun cair palsu (home industry) yang beromzet Rp1 miliar di Pondok melati, Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap seorang tersangka berinisial ROH. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Bekasi mengungkap home industry sabun cair palsu dengan tersangka ROH, beroperasi 3–4 bulan di Bekasi.
  • Produk palsu menjiplak merek ternama, awalnya dijual tanpa merek, omzet diperkirakan Rp 1 miliar.
  • Pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen, ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar; polisi imbau masyarakat waspada.

 

PROHABA.CO, BEKASI -  Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus produksi sabun cair palsu (home industry) yang beromzet Rp1 miliar di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial ROH.

Polisi berhasil membongkar kegiatan home industry yang memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu dengan menjiplak merek-merek ternama.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, kegiatan produksi sabun cair palsu ini sudah berlangsung selama kurang lebih 3-4 bulan.

Lokasi operasi berada di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Seorang pelaku berinisial ROH ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa,” ujar Kusumo kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Pelaku menggunakan mesin pengemas untuk meniru merek-merek sabun cair ternama.

Awalnya, sabun cair dipasarkan tanpa merek melalui e-commerce dan jaringan penjualan online, namun tidak laku dan akhirnya diblacklist.

Baca juga: Bedu Resmi Bercerai dari Irma Kartika, Kini Siap Membuka Hati untuk Pendamping Baru

Omzet Rp 1 Miliar

Pelaku kemudian mencoba menjual produk tanpa merek ke tetangga sebelum akhirnya beralih menjiplak sabun cair bermerek terkenal.

Kusumo menambahkan, produk yang diedarkan tidak sesuai aturan dan jelas melanggar hak konsumen.

Pihak kepolisian masih mendalami keuntungan bersih yang diperoleh pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran.

Dari penjualan selama 3–4 bulan, omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, f, dan h Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved