Berita Nasional
MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun atau Mundur
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kapolri tidak lagi diperbolehkan menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian
Ringkasan Berita:
- MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mundur atau pensiun.
- Frasa penugasan dari Kapolri dalam UU Polri dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara.
- Putusan ini menegaskan akhir praktik rangkap jabatan polisi aktif di lembaga-lembaga sipil seperti KPK, BNN, BSSN, dan kementerian lainnya.
PROHABA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kapolri tidak lagi diperbolehkan menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali anggota yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan publik strategis, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Hal ini berdampak pada pengisian jabatan publik, menimbulkan ketidakjelasan bagi anggota Polri yang ingin menduduki posisi di luar kepolisian, serta bagi ASN di luar institusi kepolisian.
Baca juga: Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
Baca juga: Mobil Bank BUMN Terbakar di Polewali Mandar, Rp4,6 Miliar Uang Tunai Hangus
Menurut pemohon, praktik polisi aktif rangkap jabatan bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan perlakuan yang setara dalam pengisian jabatan publik.
Putusan MK ini menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan publik.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri praktik rangkap jabatan yang selama ini terjadi di berbagai lembaga strategis, termasuk KPK, BNN, BSSN, dan kementerian lainnya.
Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.
Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.
Dengan demikian, MK memberikan kepastian hukum baru terkait pengisian jabatan publik dan menegaskan prinsip netralitas aparatur negara, sekaligus memastikan bahwa karier ASN dan anggota Polri diatur secara adil dan transparan.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut, Laskar Teuku Umar Desak Prabowo Cabut Putusan Mendagri
Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Amankan Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
Baca juga: Kapolri Lantik Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Menkeu Sidak Pelabuhan Tanjung Perak, Temukan Dugaan Harga Barang Impor Janggal |
|
|---|
| Mahasiswa Unnes Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Tragis! 6 Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut Saat Tubing di Sungai Kendal, 5 Meninggal, 1 Masih Dicari |
|
|---|
| Anggota Polres Binjai Ditemukan Meninggal di Rumahnya Medan Helvetia, Baru Pindah dari Aceh |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Siap Potong Anggaran MBG Jika Tak Terserap Maksimal, Luhut Minta Tak Perlu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sidang-pengucapan-sejumlah-putusan-di-Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.