Berita Nasional

Menkeu Sidak Pelabuhan Tanjung Perak, Temukan Dugaan Harga Barang Impor Janggal

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) proses pemeriksaan arus barang impor

Editor: Muliadi Gani
Kolase TribunTrends/Tiktok Purbaya  
SIDAK MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat inspeksi mendadak (sidak) impor pakaian ilegal di Cikarang. Terbaru Purbaya kaget saat sidak Pelabuhan Tanjung Perak, harga barang impor Rp 117 ribu tapi dijual lagi Rp 50 juta. Menkeu Sidak Pelabuhan Tanjung Perak, Temukan Dugaan Harga Barang Impor Janggal 

Ringkasan Berita:
  • Sidak Menkeu di Pelabuhan Tanjung Perak, Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung proses pemeriksaan barang impor dan Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya.
  • Temuan Harga Janggal, Ditemukan indikasi praktik underinvoicing, dengan harga barang impor jauh lebih rendah dari nilai pasar.
  • Penegasan Transparansi dan Integritas, Menkeu menekankan pentingnya akurasi laporan impor dan profesionalisme petugas Bea Cukai dalam menjaga keuangan negara.

 

PROHABA.CO – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) proses pemeriksaan arus barang impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Menkeu menemukan adanya indikasi praktik underinvoicing atau pelaporan nilai barang lebih rendah yang merugikan negara.

Purbaya pun menyoroti temuan barang impor yang nilai laporannya jauh berbeda dari harga pasar yang sebenarnya.

Kunjungan ini dilakukan untuk memantau secara langsung proses pemeriksaan barang impor yang dijalankan oleh Kantor KPPBC TMP serta meninjau Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya.

Dalam sidak tersebut, Menkeu menemukan beberapa barang impor yang tercatat dengan harga sangat rendah dibandingkan nilai pasarnya.

Dugaan praktik underinvoicing muncul karena harga barang yang dilaporkan jauh di bawah harga sebenarnya di pasaran.

“Ada barang yang harganya kelihatannya murah. Masa barang sebagus itu dicantumkan hanya 7 dolar AS, padahal di marketplace harganya bisa mencapai Rp 40–50 juta,” ujar Purbaya, dikutip Rabu (12/11/2025).

Dengan kurs Rp 16.700 per dolar AS, harga yang tercatat hanya sekitar Rp 117.000, nilai yang jelas tidak wajar untuk produk berkualitas tinggi.

Menkeu menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap laporan-laporan impor tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan penerimaan negara.

“Transparansi dan akurasi dalam pelaporan impor adalah hal penting untuk menjaga keuangan negara,” tegasnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ngegas Soal Larangan Impor Ilegal, Siapa Tolak, Saya Tangkap Duluan!

Baca juga: Kopi Luwak Beda Secara Kimiawi dengan Kopi Lain, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Misi Sidak: Pastikan Prosedur dan Integritas Pemeriksaan

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja dua hari di Surabaya, yang dimulai sejak Senin (10/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Purbaya menekankan pentingnya memastikan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tidak membuka celah bagi praktik manipulasi data.

Ia memantau langsung proses pemeriksaan kontainer, mencocokkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan kondisi fisik barang di lapangan, dan menilai bahwa petugas Bea dan Cukai tetap menjalankan tugas secara profesional meski menghadapi tantangan operasional.

Selain meninjau pelabuhan, Menkeu juga mengunjungi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved