Kasus Perselingkuhan
Oknum Anggota DPRD Blitar dan Polwan Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan
Anggota DPRD Kota Blitar, berinisial GP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota Polwan Polres Blitar
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Kota Blitar, GP, dan Polwan Polres Blitar, NW, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan perselingkuhan, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
- Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar akan memanggil GP untuk konfrontasi dan memproses dugaan pelanggaran kode etik sesuai aturan.
- Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan legislator dan anggota kepolisian, memunculkan isu hukum, kode etik, integritas, dan profesionalisme.
PROHABA.CO, BLITAR – Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Blitar dengan seorang Polisi Wanita (polwan) Polres Blitar.
Anggota DPRD Kota Blitar, berinisial GP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, inisial NW.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polres Batu setelah GP menjalani dua kali pemeriksaan terkait laporan yang diajukan suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota.
Sementara NW telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada (23/10/2025).
Kasus ini berawal ketika suami NW mencurigai istrinya keluar dari rumah pada (17/10/2025).
NW diketahui meninggalkan rumah dengan dijemput seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.
Merasa curiga, sang suami mengikuti NW hingga ke sebuah hotel bintang empat di Kecamatan Ngaglik, Kota Batu.
Dari pengamatan itu, ia menemukan NW berada di hotel, yang kemudian dilaporkan ke Polres Batu.
Polisi pun melakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, NW diamankan seorang diri di kamar hotel.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, baju dalam, handphone, dan barang bukti lain yang relevan dengan kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Briptu FN Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Tak Ajukan Banding
Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi menetapkan GP sebagai tersangka meski ia tidak berada di lokasi kejadian saat penggerebekan berlangsung.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, menjelaskan bahwa penetapan GP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan fakta penyelidikan yang cukup.
“Iya sudah ditetapkan tersangka pada Sabtu lalu.
| Suami di Sragen Robohkan Rumah Setelah Ketahuan Istri Selingkuh dengan Teman Sendiri |
|
|---|
| Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan ASN di Bone, BKPSDM Bentuk Tim Khusus |
|
|---|
| Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades dan Sekdes Lamongan, Berduaan dalam Hotel |
|
|---|
| Ibu Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan Dua Polisi dan Telantarkan Anak, Kini Dipolisikan |
|
|---|
| Geger, Anggota DPRD Digerebek Mesum dengan Istri Orang Tanpa Busana di Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-perselingkuhan-Anggota-DPRD-Kota-Blitar-GP-diduga-selingkuh-dengan-Polwan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.