Berita Kriminal

Divonis 4 Tahun, Briptu FN Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Tak Ajukan Banding

 Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Briptu FN, polisi wanita

Editor: Muliadi Gani
Sumber: Kolase Tribun Jatim
Foto Briptu FN yang nekat membakar suaminya Briptu RDW (kanan) anggota Samapta Polres Jombang di Aspol Mojokerto. 

PROHABA.CO - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Briptu FN, polisi wanita yang membakar suaminya hingga tewas.

Pihak Briptu FN maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, seorang polisi wanita (Polwan) divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.

Vonis tersebut terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan Briptu FN terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik yang berujung pada kematian suaminya.

Dalam persidangan, terungkap terdakwa menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api, menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga 96 persen.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

Sidang yang berlangsung secara daring tersebut memutuskan Briptu Dila dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diduga Dipicu Masalah Gaji, Pelaku Sudah Ditahan, Korban Dirawat

Baca juga: Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Wanita di Alor Bakar Suami dan Rumah Mertua

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu FN mengungkapkan sikap pasrah terhadap putusan tersebut.

Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” kata Briptu FN melalui daring.

Pihak Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum

Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan, mereka menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim.

Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Angga Rizky Bagaskoro juga menyatakan hal yang sama, menegaskan mereka menerima keputusan majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved