Berita Kriminal
Divonis 4 Tahun, Briptu FN Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Tak Ajukan Banding
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Briptu FN, polisi wanita
PROHABA.CO - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Briptu FN, polisi wanita yang membakar suaminya hingga tewas.
Pihak Briptu FN maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, seorang polisi wanita (Polwan) divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.
Vonis tersebut terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan Briptu FN terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik yang berujung pada kematian suaminya.
Dalam persidangan, terungkap terdakwa menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api, menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga 96 persen.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.
Sidang yang berlangsung secara daring tersebut memutuskan Briptu Dila dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diduga Dipicu Masalah Gaji, Pelaku Sudah Ditahan, Korban Dirawat
Baca juga: Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Wanita di Alor Bakar Suami dan Rumah Mertua
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Briptu FN mengungkapkan sikap pasrah terhadap putusan tersebut.
Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” kata Briptu FN melalui daring.
Pihak Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum
Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan, mereka menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim.
Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Angga Rizky Bagaskoro juga menyatakan hal yang sama, menegaskan mereka menerima keputusan majelis hakim.
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap |
![]() |
---|
Tragis, Kacab Bank BUMN di Jakarta Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Tragis! Pria di Sumenep Bunuh Ayah Kandung Setelah Minta Uang yang Diambil Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.