Berita Kriminal
Guru Mengaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Lecehkan Empat Murid dengan Modus Bersihkan Jin
Seorang guru mengaji berinisial A ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat murid perempuannya
Ringkasan Berita:
- Guru mengaji di Tangerang ditangkap karena diduga melecehkan empat murid perempuan usia 15–16 tahun.
- Pelaku menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan jin dan disertai ancaman agar tidak melapor.
- Polisi telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak, terancam hingga 15 tahun penjara.
PROHABA.CO - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Tangerang.
Seorang guru mengaji berinisial A ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat murid perempuannya yang masih berusia 15–16 tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sejak Oktober 2025.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura membersihkan para korban dari gangguan makhluk halus atau jin.
Dengan dalih tersebut, korban diminta mandi dan pelaku ikut masuk ke kamar mandi.
“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ungkap Indra, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri mengadu kepada orangtuanya.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Tahanan Perempuan di Polrestabes Medan, Tiga Polisi Diperiksa Propam
Baca juga: Heboh, Janin Diperkirakan 6 Bulan Ditemukan Terbungkus Plastik di Sungai Punge Jurong
Laporan kemudian diteruskan ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).
Tak lama berselang, sejumlah warga mendatangi rumah pelaku dan diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.
Polisi yang mendapat laporan segera turun ke lokasi, mengamankan situasi, dan menangkap terduga pelaku.
Kini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, mengingat pelaku adalah seorang guru mengaji yang seharusnya menjadi teladan.
Aparat kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelecehan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa.
Baca juga: UMKM di Aceh Diimbau Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Baca juga: Oknum Guru PPPK di Balikpapan Diduga Cabuli Siswi SMP, Keluarga Tolak Mediasi
Baca juga: Mahasiswi di Karawang Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru Ngaji, Dinikahi Satu Hari Lalu Diceraikan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tangerang
Pelecehan
Pencabulan
pelecehan seksual
Oknum guru ngaji
Bersihkan Jin
modus
Guru Mengaji Cabuli Murid
| Personel TNI AD Jadi Korban Pengeroyokan di Depok, Kasus Dipicu Teguran ke Ibu yang Emosi |
|
|---|
| Misteri Jenazah Perempuan dengan Boneka Pikachu di Bangkalan Terungkap, Anak Tiri Jadi Pelaku |
|
|---|
| Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar |
|
|---|
| Terjerat Utang, Remaja Putri Jadi Korban Eksploitasi di Musi Banyuasin |
|
|---|
| Duel Maut di Pulau Kodingareng Makassar, Perselisihan Anak Berujung Tewasnya Seorang Ayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pencabulan-Seorang-anak-perempuan-berusia-5-tahun-menjadi-korban-pencabulan.jpg)