Kamis, 30 April 2026

Berita Kriminal

Guru Mengaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Lecehkan Empat Murid dengan Modus Bersihkan Jin

Seorang guru mengaji berinisial A ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat murid perempuannya

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS PENCABULAN - foto ilustrasi pencabulan. Seorang guru mengaji berinisial A ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat murid perempuannya yang masih berusia 15–16 tahun. kejadian ini terjadi di Kabupaten tangerang. 

Ringkasan Berita:
  • Guru mengaji di Tangerang ditangkap karena diduga melecehkan empat murid perempuan usia 15–16 tahun.
  • Pelaku menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan jin dan disertai ancaman agar tidak melapor.
  • Polisi telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak, terancam hingga 15 tahun penjara.

 

PROHABA.CO - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Tangerang.

Seorang guru mengaji berinisial A ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat murid perempuannya yang masih berusia 15–16 tahun.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sejak Oktober 2025.

Pelaku menggunakan modus berpura-pura membersihkan para korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Dengan dalih tersebut, korban diminta mandi dan pelaku ikut masuk ke kamar mandi.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ungkap Indra, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri mengadu kepada orangtuanya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Tahanan Perempuan di Polrestabes Medan, Tiga Polisi Diperiksa Propam

Baca juga: Heboh, Janin Diperkirakan 6 Bulan Ditemukan Terbungkus Plastik di Sungai Punge Jurong

Laporan kemudian diteruskan ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).

Tak lama berselang, sejumlah warga mendatangi rumah pelaku dan diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

Polisi yang mendapat laporan segera turun ke lokasi, mengamankan situasi, dan menangkap terduga pelaku.

Kini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, mengingat pelaku adalah seorang guru mengaji yang seharusnya menjadi teladan.

Aparat kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelecehan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa.

Baca juga: UMKM di Aceh Diimbau Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026

Baca juga: Oknum Guru PPPK di Balikpapan Diduga Cabuli Siswi SMP, Keluarga Tolak Mediasi

Baca juga: Mahasiswi di Karawang Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru Ngaji, Dinikahi Satu Hari Lalu Diceraikan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved