Berita Kriminal

Divonis 4 Tahun, Briptu FN Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Tak Ajukan Banding

 Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Briptu FN, polisi wanita

Editor: Muliadi Gani
Sumber: Kolase Tribun Jatim
Foto Briptu FN yang nekat membakar suaminya Briptu RDW (kanan) anggota Samapta Polres Jombang di Aspol Mojokerto. 

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya. 

Dengan demikian, vonis terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah tetap sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu empat tahun penjara atas perbuatannya yang menyebabkan kematian suaminya.

Baca juga: Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto Mulai Terkuak, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Jatim

Baca juga: Sadis! Seorang Istri di Deli Serdang Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas

Baca juga: Oknum Polwan Diduga Aniaya Nenek di Baubau Sultra, Korban Menderita Kerusakan Otak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 4 Tahun untuk Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved