Berita Kriminal
Divonis 4 Tahun, Briptu FN Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Tak Ajukan Banding
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Briptu FN, polisi wanita
Editor:
Muliadi Gani
Sumber: Kolase Tribun Jatim
Foto Briptu FN yang nekat membakar suaminya Briptu RDW (kanan) anggota Samapta Polres Jombang di Aspol Mojokerto.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
Dengan demikian, vonis terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah tetap sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu empat tahun penjara atas perbuatannya yang menyebabkan kematian suaminya.
Baca juga: Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto Mulai Terkuak, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Jatim
Baca juga: Sadis! Seorang Istri di Deli Serdang Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas
Baca juga: Oknum Polwan Diduga Aniaya Nenek di Baubau Sultra, Korban Menderita Kerusakan Otak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 4 Tahun untuk Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto,
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap |
![]() |
---|
Tragis, Kacab Bank BUMN di Jakarta Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Tragis! Pria di Sumenep Bunuh Ayah Kandung Setelah Minta Uang yang Diambil Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.