Berita Kriminal
Divonis 4 Tahun, Briptu FN Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Tak Ajukan Banding
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Briptu FN, polisi wanita
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
Dengan demikian, vonis terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah tetap sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu empat tahun penjara atas perbuatannya yang menyebabkan kematian suaminya.
Baca juga: Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto Mulai Terkuak, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Jatim
Baca juga: Sadis! Seorang Istri di Deli Serdang Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas
Baca juga: Oknum Polwan Diduga Aniaya Nenek di Baubau Sultra, Korban Menderita Kerusakan Otak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 4 Tahun untuk Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto,
| Anak Anggota DPRD Kubar Jadi Tersangka Dugaan Sebar Konten Asusila Mantan Kekasih |
|
|---|
| Guru Mengaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Lecehkan Empat Murid dengan Modus Bersihkan Jin |
|
|---|
| Personel TNI AD Jadi Korban Pengeroyokan di Depok, Kasus Dipicu Teguran ke Ibu yang Emosi |
|
|---|
| Misteri Jenazah Perempuan dengan Boneka Pikachu di Bangkalan Terungkap, Anak Tiri Jadi Pelaku |
|
|---|
| Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Briptu-FN-yang-nekat-membakar-suaminya-Briptu-RDW.jpg)