Berita Aceh Barat

PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada Kamis (25/9/2025), memvonis Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tgk Mawardi

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan di PN Meulaboh, Kamis (25/9/2025) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. 

Suasana sempat tegang menjelang detik-detik hakim membacakan putusan, memasuki ruang sidang dan membacakan amar putusan. 

Namun secara keseluruhan, jalannya sidang berlangsung tertib dan aman.

Keluarga dan kerabat terdakwa tampak mendampingi di barisan bangku pengunjung, sementara pihak korban hadir bersama kuasa hukumnya. 

Setelah putusan dibacakan, sebagian warga langsung meninggalkan ruang sidang dalam suasana hening.

Kasus kekerasan ini mencuat ke publik sejak beberapa waktu lalu setelah muncul laporan warga dan saksi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak. 

Proses hukum pun berjalan cepat setelah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup oleh jaksa penuntut umum.(*)

Baca juga: Zulfurqan Ajukan Banding atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Jeulingke

Baca juga: DLH Aceh Singkil Wajibkan PT Nafasindo Pulihkan Lingkungan, Sanksi Atas Pencemaran

Baca juga: Modus Matikan Listrik, Tukang Parkir dan Karyawan Berkomplot Rampok Toko Emas di Wonogiri

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved