Berita Banda Aceh
Zulfurqan Ajukan Banding atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Jeulingke
Zulfurqan, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi (21) yang terjadi di salah satu rumah kos di Jeulingke tahun lalu,
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Zulfurqan, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi (21) yang terjadi di salah satu rumah kos di Jeulingke tahun lalu, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Banding diajukan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Zulfurqan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Kemudian majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338 tentang pembunuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Suhendri, melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, SH, MH, membenarkan bahwa memori banding telah didaftarkan oleh JPU pada 21 Juli 2025.
“Memori banding juga sudah diserahkan. Terdakwa melalui penasehat hukumnya juga mengajukan banding pada tanggal yang sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh Kadafi dikutip Serambinews.com, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Divonis 20 Tahun Penjara
Baca juga: Miqat Haji dan Umrah, Ini Daftar Lokasinya dan Aturan bagi Jamaah
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam masa Inzage (7 hari) sebelum berkas dikirimkan ke pengadilan tinggi Banda Aceh.
“Jadi saat ini sedang diperiksa kelengkapan berkas perkaranya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara sebagaimana dakwaan subsidair JPU pasal 338 tentang pembunuhan.
Majelis hakim juga menyatakan, bahwa Zulfurqan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Diketahui Dhiyaul (20) diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kos yang ditempati korban, Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada Sabtu (19/10/2024) oleh terdakwa Zulfurqan.
Motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan tekanan ekonomi yang dialami pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai Zulfurqan.
Akibat pembunuhan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, dada dan punggung korban, "demikian. (*)
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa
Baca juga: Seorang Wanita Terluka Usai Tabrak Lembu di Seruway, Puskesmas Kosong Saat Evakuasi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dihukum 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Ajukan Banding ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA |
![]() |
---|
Sorot Pemadaman Lebih 12 Jam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA |
![]() |
---|
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.