Berita Banda Aceh

Zulfurqan Ajukan Banding atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Jeulingke

Zulfurqan, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi (21) yang terjadi di salah satu rumah kos di Jeulingke tahun lalu,

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA  
PEMBUNUHAN MAHASISWA - Zulfurqan, terdakwa pembunuhan mahasiswa di Jeulingke berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Rabu (16/7/2025). Zulfurqan Ajukan Banding atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Jeulingke 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Zulfurqan, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi (21) yang terjadi di salah satu rumah kos di Jeulingke tahun lalu, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Banding diajukan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Zulfurqan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338 tentang pembunuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Suhendri, melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, SH, MH, membenarkan bahwa memori banding telah didaftarkan oleh JPU pada 21 Juli 2025.

“Memori banding juga sudah diserahkan. Terdakwa melalui penasehat hukumnya juga mengajukan banding pada tanggal yang sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh Kadafi dikutip Serambinews.com, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Miqat Haji dan Umrah, Ini Daftar Lokasinya dan Aturan bagi Jamaah

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam masa Inzage (7 hari) sebelum berkas dikirimkan ke pengadilan tinggi Banda Aceh.

“Jadi saat ini sedang diperiksa kelengkapan berkas perkaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara sebagaimana dakwaan subsidair JPU pasal 338 tentang pembunuhan. 

Majelis hakim juga menyatakan, bahwa Zulfurqan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui Dhiyaul (20) diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kos yang ditempati korban, Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada Sabtu (19/10/2024) oleh terdakwa Zulfurqan.

Motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan tekanan ekonomi yang dialami pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai Zulfurqan.

Akibat pembunuhan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, dada dan punggung korban, "demikian. (*)

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa

Baca juga: Seorang Wanita Terluka Usai Tabrak Lembu di Seruway, Puskesmas Kosong Saat Evakuasi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dihukum 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Ajukan Banding  , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved