Haji dan Umrah
Miqat Haji dan Umrah, Ini Daftar Lokasinya dan Aturan bagi Jamaah
Miqat merupakan ketentuan yang ditetapkan langsung oleh Rasulullah Muhammad saw untuk membimbing umat Islam dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.
Menurut Tgk Sulfanwandi, ada lima lokasi miqat yang bisa dikunjungi oleh setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Bagi Anda yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji atau umrah, istilah miqat tentu saja bukan lagi sesuatu yang baru.
Sebab, miqat termasuk aktivitas yang dilakukan oleh setiap jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Sebaliknya, bagi Anda yang belum pernah menunaikan ibadah ke Tanah Suci, terkadang belum begitu paham apa sebenarnya yang dimaksud dengan miqat serta apa dan bagaimana kegiatan itu dilaksanakan.
Untuk memberikan gambaran tentang hal-hal tersebut, termasuk soal aturan yang harus dipatuhi oleh jamaah saat melakukan miqat, ada baiknya kita menyimak penjelasan Pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, di bawah ini:
Secara umum, miqat merupakan ketentuan yang ditetapkan langsung oleh Rasulullah Muhammad saw untuk membimbing umat Islam dalam menunaikan ibadah haji dan umrah secara tertib dan sah.
Penetapan ini bertujuan agar setiap jamaah memulai ihram dari batas-batas yang sudah ditentukan, sesuai wilayah asal kedatangan jamaah ke Tanah Suci.
Adapun tujuan dan makna filosofis miqat adalah sebagai berikut:
- Persiapan mental dan spiritual
Dalam konteks ini, miqat menandai awal transformasi diri dari dunia biasa menuju kesucian spiritual.
- Disiplin syariat
Ini berarti bahwa dengan melakukan miqat, umat Islam diuji untuk mematuhi ketentuan waktu dan tempat secara tepat.
- Kesetaraan
Filosfi lain dari perlunya miqat Adalah agar semua jamaah--dari manapun datangnya--tetap harus berhenti di miqat.
Hal ini menunjukkan bahwa semua kita sama di hadapan Allah Swt.
Tgk Sulfanwadi yang juga Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, ini menjelaskan, miqat menurut bahasa berasal dari kata أوقت - يوقت yang merupakan bentuk dari isim zaman dan makan yang memiliki arti menetapkan waktu.
Secara istilah, sebutnya, miqat adalah tempat dan waktu yang sudah ditetapkan untuk mulai mengerjakan ibadah haji dan umrah.
“Miqat terbagi dalam dua bentuk yaitu miqat zamani dan miqat makani,” ujar Tgk Sulfanwandi yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh.
Haji
umrah
Miqat
KBIHU Raudhatul Quran
Dayah Raudhatul Quran
Tgk Sulfanwandi
Tanah Suci
Tungkop
Kecamatan Darussalam
Aceh Besar
Prohaba.co
Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Tingkatkan Perekonomian Keluarga |
![]() |
---|
Bunda Salma Temui Menteri Agama RI, Ini Pengharapan Besarnya untuk Aceh |
![]() |
---|
Mualem Lantik T Hendra Budiansyah sebagai Wakil Kepala BPKS |
![]() |
---|
PT MPG dan Pemkab Nagan Raya Sepakat Perkuat Sinergi, Termasuk Serap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Waspada, Warga Diminta tak Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.