Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala,
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau bergagang putih yang digunakan saat membunuh korban hingga sprei dan beberapa handphone.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada pelimpahan tahap dua dan dinyatakan P21.
Tersangka berinisial ZA (19) diserahkan Kanit V Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama bersama tim dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery di Kejari Banda Aceh, Selasa (18/2/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau bergagang putih yang digunakan saat membunuh korban hingga sprei dan beberapa handphone.
“Dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 Jo 340 KUHPidana,” kata Kompol Fadillah.
Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuh di Jeulingke Penuhi Panggilan Polisi, Baru Menjalin Hubungan
Baca juga: Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Korban Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Ragukan Motif Pelaku
Diketahui sebelumnya sebelumnya Dhiyaul Fuadi (20), mahasiswa yang tinggal di rumah kos Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ditemukan tewas pada Sabtu (19/10/2024) lalu.
Sejauh ini dikatakannya, belum ada motif terbaru yang ditemukan terkait kasus pembunuhan tersebut, masih persoalan ekonomi yakni dengan mencuri smartphone korban.
Sementara pihak kepolisian masih memasukkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagai pasal maksimal yang menjerat tersangka.
Walau sempat P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU usai pelimpahan tahap pertama, kini tersangka beserta barang bukti diterima oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses selanjutnya, termasuk pengagendaan sidang perkara tersebut.(*)
Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswa Aceh Barat di Jeulingke Diciduk, Motif Belum Terungkap
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Limpahkan kasus Kasus 30 Kg Sisik Trenggiling ke Jaksa
Baca juga: Manchester United dalam Kesulitan, Rio Ferdinand Sebut Ancaman Degradasi Makin Nyata
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Banda Aceh Diserahkan ke JPU, Begini Kata Kasat Reskrim,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Kasus Pembunuhan
Jeulingke
pembunuh mahasiswa
Polresta Banda Aceh
Kejari Banda Aceh
Prohaba.co
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Toko HKM Taylor di Lamteh Banda Aceh Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.