Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala,

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SERAHKAN TERSANGKA - Kanit V Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama (kanan ketiga) bersama tim menyerahkan tersangka dan diterima JPU, Fery di Kejari Banda Aceh, Selasa (18/2/2025). 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau bergagang putih yang digunakan saat membunuh korban hingga sprei dan beberapa handphone.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada pelimpahan tahap dua dan dinyatakan P21.

Tersangka berinisial ZA (19) diserahkan Kanit V Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama bersama tim dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery di Kejari Banda Aceh, Selasa (18/2/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau bergagang putih yang digunakan saat membunuh korban hingga sprei dan beberapa handphone.

“Dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 Jo 340 KUHPidana,” kata Kompol Fadillah.

Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuh di Jeulingke Penuhi Panggilan Polisi, Baru Menjalin Hubungan

Baca juga: Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Korban Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Ragukan Motif Pelaku

Diketahui sebelumnya sebelumnya Dhiyaul Fuadi (20), mahasiswa yang tinggal di rumah kos Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ditemukan tewas pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Sejauh ini dikatakannya, belum ada motif terbaru yang ditemukan terkait kasus pembunuhan tersebut, masih persoalan ekonomi yakni dengan mencuri smartphone korban.

Sementara pihak kepolisian masih memasukkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagai pasal maksimal yang menjerat tersangka.

Walau sempat P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU usai pelimpahan tahap pertama, kini tersangka beserta barang bukti diterima oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses selanjutnya, termasuk pengagendaan sidang perkara tersebut.(*)

Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswa Aceh Barat di Jeulingke Diciduk, Motif Belum Terungkap

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Limpahkan kasus Kasus 30 Kg Sisik Trenggiling ke Jaksa

Baca juga: Manchester United dalam Kesulitan, Rio Ferdinand Sebut Ancaman Degradasi Makin Nyata

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Banda Aceh Diserahkan ke JPU, Begini Kata Kasat Reskrim, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved