Berita Banda Aceh
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan (20), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi di rumah kos Gampong Jeulingke, Banda Aceh.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhari sebagai hakim ketua, didampingi Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis sebagai hakim anggota pada sidang pamungkas, Rabu (16/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) terkait Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum, berdasarkan Pasal 338 tentang pembunuhan,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan terhadap Zulfurqan selama 20 tahun penjara.
Terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan ”pikir-pikir”.
“Memerintahkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di samping ada yang dikembalikan kepada saksi,” tutupnya.
Saat Prohaba.co berupaya meminta tanggapannya atas putusan dari majelis hakim, Zulfurqan menolak berkomentar.
Dia hanya mengangkat tangan, kemudian berlalu bersama tim keamanan dari pihak kepolisian dan kejaksaaan.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Awal kasus pembunuhan
Sekadar kilas balik, kasus pembunuhan Dhiyaul Fuadi ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024).
Mahasiswa yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat, itu diduga menjadi korban pembunuhan di kamar kosnya di Lorong Cendana VII, Gampong Jeulingke, Banda Aceh.
Kasus Pembunuhan
Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
vonis
terdakwa
Dhiyaul Fuadi
Zulfurqan
Jeulingke
Banda Aceh
Prohaba.co
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Wagub Aceh Hadiri Muswil VI PKS, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.