Berita Banda Aceh

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA  
PEMBUNUHAN MAHASISWA - Zulfurqan, terdakwa pembunuhan mahasiswa di Jeulingke berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Rabu (16/7/2025).  

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan (20), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi di rumah kos Gampong Jeulingke, Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhari sebagai hakim ketua, didampingi Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis sebagai hakim anggota pada sidang pamungkas, Rabu (16/7/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) terkait Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.  

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum, berdasarkan Pasal 338 tentang pembunuhan,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan terhadap Zulfurqan selama 20 tahun penjara.

Terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan ”pikir-pikir”.

“Memerintahkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di samping ada yang dikembalikan kepada saksi,” tutupnya.

Saat Prohaba.co berupaya meminta tanggapannya atas putusan dari majelis hakim, Zulfurqan menolak berkomentar. 

Dia hanya mengangkat tangan, kemudian berlalu bersama tim keamanan dari pihak kepolisian dan kejaksaaan. 

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

Awal kasus pembunuhan

Sekadar kilas balik, kasus pembunuhan Dhiyaul Fuadi ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024).

Mahasiswa yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat, itu diduga menjadi korban pembunuhan di kamar kosnya di Lorong Cendana VII, Gampong Jeulingke, Banda Aceh

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved