Berita Banda Aceh

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA  
PEMBUNUHAN MAHASISWA - Zulfurqan, terdakwa pembunuhan mahasiswa di Jeulingke berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Rabu (16/7/2025).  

Diduga pembunuhan itu terjadi antara pukul 09.00- 12.00 WIB. 

Korban pertama kali ditemukan oleh adiknya.

Berdasarkan keterangan yang diterima Prohaba dari Ketua Linmas Gampong Jeulingke, Rahmat mengatakan bahwa korban terakhir dilihat oleh adiknya sekitar pukul 09.00 WIB. 

Saat itu adik korban meminta izin keluar untuk membeli sarapan pagi.

Sekitarnya pukul 12.00 WIB, adik korban kembali dari membeli makan dan hendak masuk ke kamar, tetapi tak bisa terbuka.

Dia melihat darah mengalir dari balik pintu. 

Seketika itu adik korban meminta pertolongan kepada tetangga kamar abangnya untuk membantu mendobrak pintu.

“Pas dibuka korban sudah dalam kondisi tergeletak di depan pintu.

Mereka kemudian langsung melaporkan kejadian ke kita linmas gampong,” kata Rahmat kepada Prohaba.co

Mendapat informasi itu, kata Rahmat, ia bersama warga langsung bergerak ke lokasi.

Saat itu ia melihat korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan leher tertusuk pisau di bagian kiri.

Pisau yang diduga digunakan pelaku juga ditemukan berada di samping korban. 

“Pisaunya sudah patah dari pangkalnya.

Kita duga korban bukan cuma di leher saja ditusuk, tapi juga di bagian badan lainnya.

Darah juga mengalir dari belakang korban,” ungkapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved