Berita Banda Aceh
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan
Korban sendiri tinggal bersama adiknya.
Dikatakan Fadillah, berdasarkan keterangan adik korban, Fidhaul Fuadi (19) bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya masih sempat berkomunikasi dengan korban yang juga abangnya itu.
Bahkan, sempat sarapan pagi bersama.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, Fidhaul meminta izin ke abangnya untuk pergi ke rumah saudaranya yang berada di Gampong Keuramat, Banda Aceh.
Saat itu korban mengatakan bahwa dirinya tidak ingin pergi dan ingin kembali istirahat.
Lantaran pada hari itu tidak ada jam kuliah.
“Ketika adiknya pergi sekitar pukul 10.00 WIB, abangnya kembali tidur.
Kurang lebih adiknya di sana hampir dua jam dan ini sudah kita konfirmasi dengan saudara korban,” jelasnya.
Sekembalinya dari rumah saudara, Fidhaul sekitar pukul 12.00 WIB kembali ke tempat kos dan hendak masuk ke kamar.
Di sana ia mendapati bahwa pintu kamar tersebut terhalang oleh sesuatu.
Ia kemudian berinisiatif mengecek penyebabnya dari arah jendela kamar.
Ternyata dia dapati abangnya sudah terkapar dengan kondisi bersimbah darah.
Fidhaul pun meminta bantuan penghuni kos lainnya.
Saat dicek, korban sudah terbujur kaku kehabisan darah dan sudah meninggal dunia. (*)
Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuh di Jeulingke Penuhi Panggilan Polisi, Baru Menjalin Hubungan
Baca juga: Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Korban Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Ragukan Motif Pelaku
Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswa Aceh Barat di Jeulingke Diciduk, Motif Belum Terungkap
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Pembunuhan
Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
vonis
terdakwa
Dhiyaul Fuadi
Zulfurqan
Jeulingke
Banda Aceh
Prohaba.co
| Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Wakapolres, Ini Daftar Pejabat yang Berganti Jabatan |
|
|---|
| Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem! Aceh Jadi Wilayah Terpanas di Indonesia, BMKG Catat Suhu Capai 36 Derajat Celsius |
|
|---|
| Satpol PP-WH Banda Aceh Razia Busana di Blang Padang dan Ulee Lheue, Sejumlah Muda-Mudi Dibina |
|
|---|
| Mualem Capai Kesepakatan dengan SKK Migas, PoD Blok Andaman Direvisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Zulfurqan-terdakwa-pembunuhan-mahasiswa-di-Jeulingke.jpg)