Berita Banda Aceh
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan
Ia juga sempat menanyakan kepada tetangga korban, yakni Bule.
Dari keterangan Bule, kata Rahmat, mereka mengaku tidak mendengar adanya suara orang yang meminta tolong.
“Mereka bilang cuma dengar ada suara hentakan sekali.
Karena sedang libur, mereka pun lanjutkan tidur.
Mereka juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka pelaku kemudian diamankan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu (20/10/2024).
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa
Motif pembunuhan
Motif tersangka melakukan pembunuhan tergolong sederhana, yakni butuh uang untuk pulang kampung.
Kebutuhan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Peudada, Bireuen, menjadi motif pelaku membunuh Dihaul (20), mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat, di kamar kos miliknya Lorong Cendana, Desa Jeulingke, Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2024) lalu.
Hal itu terungkap seusai polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ZU (20) pada Minggu (20/10/2024) dini hari di Asrama Mahasiswa Peudada, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh saat itu, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pembunuhan ini bermotif ekonomi.
Saat kejadian, tersangka pelaku hendak pulang ke kampung halamannya untuk menghadiri acara maulid, tetapi tidak punya uang.
Pelaku sebelumnya sempat pergi ke rumah saudaranya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, untuk meminta sejumlah uang.
“Namun, kepadanya tidak diberikan uang sehingga ia berencana untuk mencuri hp di kos korban,” kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Senin (21/10/2024).
Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali ke kos korban.
Kasus Pembunuhan
Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
vonis
terdakwa
Dhiyaul Fuadi
Zulfurqan
Jeulingke
Banda Aceh
Prohaba.co
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Wagub Aceh Hadiri Muswil VI PKS, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.