Berita Banda Aceh

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA  
PEMBUNUHAN MAHASISWA - Zulfurqan, terdakwa pembunuhan mahasiswa di Jeulingke berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Rabu (16/7/2025).  

Ia juga sempat menanyakan kepada tetangga korban, yakni Bule. 

Dari keterangan Bule, kata Rahmat, mereka mengaku tidak mendengar adanya suara orang yang meminta tolong.

“Mereka bilang cuma dengar ada suara hentakan sekali.

Karena sedang libur, mereka pun lanjutkan tidur.

Mereka juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka pelaku kemudian diamankan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu (20/10/2024). 

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa

Motif pembunuhan

Motif tersangka melakukan pembunuhan tergolong sederhana, yakni butuh uang untuk pulang kampung.

Kebutuhan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Peudada, Bireuen, menjadi motif pelaku membunuh Dihaul (20), mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat, di kamar kos miliknya Lorong Cendana, Desa Jeulingke, Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Hal itu terungkap seusai polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ZU (20) pada Minggu (20/10/2024) dini hari di Asrama Mahasiswa Peudada, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh saat itu, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pembunuhan ini bermotif ekonomi.

Saat kejadian, tersangka pelaku hendak pulang ke kampung halamannya untuk menghadiri acara maulid, tetapi tidak punya uang.

Pelaku sebelumnya sempat pergi ke rumah saudaranya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, untuk meminta sejumlah uang.

“Namun, kepadanya tidak diberikan uang sehingga ia berencana untuk mencuri hp di kos korban,” kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali ke kos korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved