Berita Banda Aceh
Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Dhiyaul Fuadi (20), yang ditemukan tewas di kamar kosnya, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, dalam sidang tersebut, terdakwa berdasarkan dakwaan primair melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara dakwaan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Dhiyaul Fuadi (20), yang ditemukan tewas di kamar kosnya, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Oktober 2024 lalu.
Zulfurqan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Hal itu diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Ruang Sidang I pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua, Azhari, Muhklis dan Nelly Maisuri Lubis.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, dalam sidang tersebut, terdakwa berdasarkan dakwaan primair melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara dakwaan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam materi tuntutannya, jaksa menuntut agar terdakwa Zulfurqan bin M Razi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dhiyaul.
"Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas harta benda korban, baru menghilangkan nyawanya," kata Kadafi dikutip Serambinews.
"Terdakwa dijatuhkan pidana pokok yakni pidana mati," sambungnya.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa
Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuh di Jeulingke Penuhi Panggilan Polisi, Baru Menjalin Hubungan
Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap dilakukan penahanan dan menyatakan beberapa barang bukti dikembalikan kepada saksi.
Terdakwa Zulfurqan hanya bisa tertunduk lesu usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut.
Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim apakah menerima tuntutan tersebut, terdakwa usai berkoordinasi dengan Kuasa Hukumnya akan menyatakan pledoi (pembelaan) yang dijadwalkan pada Kamis (19/6/2025) mendatang.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan, tuntutan mati JPU kepada terdakwa tersebut dilakukan lantaran melihat dari akibat yang dilakukan oleh terdakwa. JPU tidak mesti harus melihat modus yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kita melihat dari pengakuan terdakwa dan hasil persidangan," ucapnya.
Banda Aceh
Terdakwa Pembunuhan
Zulfurqan
Dhiyaul Fuadi
Korban Pembunuhan di Jeulingke
Kasus Pembunuhan
Jeulingke
JPU
Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Banda Aceh
Prohaba.co
Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA |
![]() |
---|
Sorot Pemadaman Lebih 12 Jam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA |
![]() |
---|
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.