Berita Kriminal
WNA Malaysia Selundupkan Sabu Dalam Anus Digagalkan Bea Cukai Batam
Aparat Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram yang dibawa oleh warga negara
PROHABA.CO, BATAM - Penyelundupan narkotika jenis sabu 1.399,26 gram berhasil digagalkan.
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram.
Sabu tersebut dibawa oleh warga negara asing (WNA) yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia.
Aparat Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram yang dibawa oleh warga negara asing (WNA) yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah, Selasa (30/1/024) mengatakan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut digagalkan di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Modus Baru, Penyelundupan Heroin Dimasukkan dalam Serat Karpet
“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang," ujar dia.
Dia menyebut kedua pelaku tersebut, yakni KFH dan AM dalam hal ini bertindak sebagai kurir.
KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menumpang Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin (15/1/2024).
Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal.
Pada pelacakan tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu penumpang (KFH), sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di badan termasuk dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang dalam anus)."
"Petugas membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan terdapat corpus allineum (adanya benda asing di dalam tubuh)."
"Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ujar dia.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia
Baca juga: Catherine Wilson Tak Menuntut Harta Ganagini, Ini Alasannya
Sementara AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis (11/1/2024).
Ia menjelaskan dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari AM itu adalah tawas.
| Tragedi Hajatan di Purwakarta: Ayah Pengantin Meninggal Usai Dianiaya Sekelompok Pria |
|
|---|
| Tersangka Kasus Sabu 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Kini Jadi DPO, Penyidik Dijatuhi Sanksi |
|
|---|
| Pria 62 Tahun Tewas Ditusuk Adik Ipar di Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Jasad Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Freezer Ayam Geprek Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku |
|
|---|
| Turis Asal China Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali, Polisi Tangkap Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/konferensi-pers-terkait-pengungkapan-dan-pemusnahan-narkotika-di-Batam.jpg)