Berita Langsa
4 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Di Aceh Timur dan Aceh Tamiang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Langsa kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika.
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2,039 kilogram dengan menangkap empat tersangka di Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
- Polisi menyita sabu yang dikemas dalam plastik teh, beberapa unit handphone, serta dua sepeda motor yang digunakan para tersangka.
- Para tersangka dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 6–20 tahun, sementara polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba lebih luas.
PROHABA.CO, KOTA LANGSA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Langsa kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dalam dua operasi terpisah, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan total berat 2,039 kilogram (kg).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus empat tersangka sekaligus menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor (sepmor) dan handphone (hp) milik tersangka pelaku yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Yasir, SE, MSM, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, serta Kasi Humas dan Kasi Propam, menyampaikan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kota Langsa, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Dua Pria Pengedar Sabu di Aceh Utara Ditangkap, Polisi Sita 17 Gram Barang Bukti
Penangkapan di Aceh Timur
Dari empat tersangka yang diamankan polisi, dua orang ditangkap di wilayah Aceh Timur. Masing-masing AA (32), warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dan MM (30), warga Dusun Meunasah Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Keduanya ditangkap pada 5 Maret 2026 pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dari keduanya, polisi menyita satu paket besar sabu-sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus plastik teh merek Tie Guan Yin warna biru hijau, serta dua unit hp merek Oppo yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam bisnis narkoba.
Baca juga: Berburu Takjil, Satu Keluarga Asal Malang Tertabrak Truk di Tuban, Ibu Muda Meninggal di Tempat
Penangkapan di Tamiang
Sementara itu, dua tersangka lainnya diringkus di wilayah Aceh Tamiang, masing-masing berinisial IB (42), warga Dusun Darul Aman, Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan UA (30), warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Keduanya dibekuk polisi pada 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB di Gampong Simpang Lhee.
Polisi juga menyita satu paket besar sabu seberat 1,020 gram yang dibungkus plastik teh merek Guanyinwang warna hijau, serta dua unit hp merek Poco dan Vibo, dan dua sepeda motor: Honda Supra X dan Yamaha N-Max.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya di Aceh Utara, Barang Bukti Empat Paket Sabu Diamankan
Niat tersangka pelaku
Kapolres mnegatakan, keempat tersangka diduga sebagai kurir atau perantara yang berencana mengedarkan sabu-sabu dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang ke Kota Langsa.
Menurut perhitungannya, jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh delapan orang, pengungkapan 2,039 kilogram sabu ini berhasil “menyelamatkan” sekitar 16.312 jiwa.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Langsa masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut secara menyeluruh.
Langsa
kasus narkoba
Sabu
Pengedar Sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
Aceh Tamiang
Aceh Timur
Polres Langsa
Prohaba
Prohaba.co
| Terdakwa Kasus Ekstasi Tewas Kecelakaan di Langsa Saat Kabur Usai Sidang di PN Stabat |
|
|---|
| Mobil Pikap Bermuatan Minyak Terbakar di Langsa Timur, Sopir Hilang Misterius |
|
|---|
| Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Langsa, Polisi Amankan 243,20 Gram Sabu |
|
|---|
| Polres Langsa Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Polisi Tangkap Raja, Residivis Pengedar Sabu di Langsa Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Langsa-AKBP-Mughi-Prasetyo-Habrianto-SIK-saat-ekspose-kasus-narkoba.jpg)