Berita Langsa
4 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Di Aceh Timur dan Aceh Tamiang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Langsa kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika.
Para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun.
(Serambinews.com/Zubir)
Baca juga: Dir Narkoba Polda NTT Diduga Tersandung Kasus Pemerasan Rp375 Juta dari Pengungkapan Obat Perangsang
Baca juga: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cipali KM 95 Arah Jakarta, Diduga Akibat Korsleting
Baca juga: IRT di Aceh Besar Ditangkap, Mobil Rental Digelapkan dan Ditukar dengan Sabu
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Langsa
kasus narkoba
Sabu
Pengedar Sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
Aceh Tamiang
Aceh Timur
Polres Langsa
Prohaba
Prohaba.co
| Sempat Memanas, Demo Korban Banjir Langsa Berakhir Setelah Wali Kota Temui Massa |
|
|---|
| Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tindak Pidana, Sabu Diblander dan Dicampur Oli |
|
|---|
| Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku dan Jerat dengan Qanun Jinayat |
|
|---|
| Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar |
|
|---|
| Bakar Ban di Depan Kejari, Massa Kritik Penanganan Korupsi di Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Langsa-AKBP-Mughi-Prasetyo-Habrianto-SIK-saat-ekspose-kasus-narkoba.jpg)