Rabu, 6 Mei 2026

Berita Langsa

4 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Di Aceh Timur dan Aceh Tamiang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Langsa kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. 

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
KASUS NARKOBA - Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, didampingi Wakapolres Kompol Yasir MSM, dan lainnya, saat ekspose kasus narkoba. Empat orang dirngkus karena diduga terlibat sebagai kurir atau pengedar sabu di wilayah Langsa. (Serambinews.com/Zubir) 

Para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun. 

(Serambinews.com/Zubir)

Baca juga: Dir Narkoba Polda NTT Diduga Tersandung Kasus Pemerasan Rp375 Juta dari Pengungkapan Obat Perangsang

Baca juga: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cipali KM 95 Arah Jakarta, Diduga Akibat Korsleting

Baca juga: IRT di Aceh Besar Ditangkap, Mobil Rental Digelapkan dan Ditukar dengan Sabu

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved