Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Dua Pria Pengedar Sabu di Aceh Utara Ditangkap, Polisi Sita 17 Gram Barang Bukti

Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Utara harus merayakan Lebaran Idul Fitri tahun ini di balik

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto HO//Dok Polres Aceh Utara
TERSANGKA KASUS SABU - Dua pria yang mengedar dan pemilik narkotika jenis sabu diringkus personel Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Jumat (6/3/2026). Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Foto/Dok Polres Aceh Utara) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Aceh Utara menangkap AS (25) dan AM (31) yang diduga terlibat peredaran sabu.
  • Disita sabu seberat 17,06 gram yang ditemukan dalam kotak rokok saat penggeledahan.
  • Kedua tersangka diamankan di Mapolres Aceh Utara, kasus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

 

PROHABA.CO, ACEH UTARA - Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Utara harus merayakan Lebaran Idul Fitri tahun ini di balik jeruji besi.

Keduanya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Jumat (6/3/2026), dengan barang bukti sabu seberat 17,06 gram.

Tersangka pertama adalah AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Sementara tersangka kedua, AM (31), merupakan warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, dikutip Serambinews.com, Senin (9/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Baca juga: Ayah Tiri di Buton Tega Cabuli Anak Sambung Selama 3 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya di Aceh Utara, Barang Bukti Empat Paket Sabu Diamankan

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di kawasan Meunasah Alue Drien.

Saat penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dengan berat total 17,06 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui sabu tersebut miliknya dan berencana menjualnya kembali.

Ia juga menyebut bahwa barang haram itu diperoleh dari AM.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Dengan penangkapan ini, kedua tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Erwinsyah Putra.

(Serambinews.com/Jafaruddin)

Baca juga: Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Besar Narkotika di Peureulak Timur, 60 Kg Sabu Disita

Baca juga: PN Medan Vonis Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Seumur Hidup, Lepas dari Hukuman Mati

Baca juga: 8 Varian Promo Groceries Rinso Detergent Terbaik

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved