Berita Kutaraja
Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh, menyita sebanyak 31.164 batang rokok ilegal dari hasil dua pengungkapan berbeda pada
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana mengatakan, rokok ilegal itu didapati berdasarkan temuan 19.000 batang rokok yang terdeteksi petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, melalui Aviation Security (Avsec).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh, menyita sebanyak 31.164 batang rokok ilegal dari hasil dua pengungkapan berbeda pada Senin (29/4/2024).
Rokok ilegal dengan merek HD, Manchester, Camilia, dan berbagai merek lainnya itu disita petugas dalam kurun waktu 18-25 April 2024.
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana mengatakan, rokok ilegal itu didapati berdasarkan temuan 19.000 batang rokok yang terdeteksi petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, melalui Aviation Security (Avsec).
Menurut petugas, rokok ilegal tersebut berasal dari Kota Lhokseumawe yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Kota Bandung, Depok, dan Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Bandara SIM
Rokok ilegal tersebut berhasil dideteksi oleh petugas yang mencurigai paketan yang terbungkus tidak sesuai dengan data dokumen yang diberikan.
“Pengungkapan tersebut diawali dengan kecurigaan petugas atas paket barang kiriman di gudang kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara SIM,” kata Dede saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan didapat bahwa barang kiriman tersebut berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan akan dikirim melalui pesawat.
Petugas menemukan dua pengiriman yang berhasil diungkap, yakni 48 slop (9.600 batang) dengan tujuan Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 18 April 2024.
Kemudian 47 slop (9.400 batang) dengan tujuan Depok (Jawa Barat) dan Maros (Sulawesi Selatan) pada tanggal 19 April 2024.
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kembali mengamankan 12.164 batang rokok ilegal hasil operasi pasar KPPBC Banda Aceh pada tanggal 24-25 April 2024.
Baca juga: BEREH, 31.164 Batang Rokok Ilegal Disitu Petugas Bandara SIM
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sparepart Harley Davidson ke Aceh Tamiang
Total 31.164 batang rokok ilegal yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp 67.607.900 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 46.994.800.
Ia menjelaskan, rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau ilegal.
Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.