Berita Kutaraja
Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh, menyita sebanyak 31.164 batang rokok ilegal dari hasil dua pengungkapan berbeda pada
Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli dan sesuai peruntukan.
Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai, tetapi palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok ilegal.
“Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung
Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 290.000 Batang Rokok Ilegal dan Tangkap Satu Tersangka
Baca juga: Polres Langsa Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Segini Jumlah BB yang Diserahkan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Resmi! Danrem Lilawangsa Ali Imran Pecah Bintang, Kini Brigjen TNI |
|
|---|
| Wagub Dek Fadh Ikuti Rapat Penyesuaian TKD Bersama Mendagri |
|
|---|
| Aceh Peusapat Arsip Resmi Beroperasi, Solusi Penyimpanan Arsip dan Aset |
|
|---|
| Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
|
|---|
| Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-KPPBC-TMP-C-Banda-Aceh-bersama-perwakilan-dari-Bandara-SIM-menunjukkan-BB-rokok-ilegal.jpg)