Berita Kutaraja

Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh, menyita sebanyak 31.164 batang rokok ilegal dari hasil dua pengungkapan berbeda pada

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA  
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana bersama perwakilan dari Bandara SIM menunjukkan barang bukti rokok ilegal di kantor Bea Cukai Banda Aceh, Senin (29/4/2024)  

Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli dan sesuai peruntukan.

Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai, tetapi palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok ilegal.

“Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 290.000 Batang Rokok Ilegal dan Tangkap Satu Tersangka

Baca juga: Polres Langsa Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Segini Jumlah BB yang Diserahkan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved