Berita Kutaraja
Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh, menyita sebanyak 31.164 batang rokok ilegal dari hasil dua pengungkapan berbeda pada
Editor:
Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana bersama perwakilan dari Bandara SIM menunjukkan barang bukti rokok ilegal di kantor Bea Cukai Banda Aceh, Senin (29/4/2024)
Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli dan sesuai peruntukan.
Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai, tetapi palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok ilegal.
“Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung
Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 290.000 Batang Rokok Ilegal dan Tangkap Satu Tersangka
Baca juga: Polres Langsa Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Segini Jumlah BB yang Diserahkan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.