Kabar Artis
Banding Nikita Mirzani Diterima Pengadilan Tinggi, Proses Kini Masuk Tahap Pemeriksaan
Upaya hukum itu telah resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menandai dimulainya pemeriksaan lanjutan di tingkat peradilan
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
- Pihak Reza Gladys yakin putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan kuat berdasarkan alat bukti.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding, dan majelis hakim akan mempelajari dokumen sebelum memutus perkara.
PROHABA.CO, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar yang diterimanya atas kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
Kasus hukum artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah perkembangan terbaru dari kasus pemerasan dengan ancaman yang menyeret namanya.
Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, Nikita kini memasuki fase baru dalam upaya hukumnya.
Tidak tinggal diam, Nikita mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Upaya hukum itu telah resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menandai dimulainya pemeriksaan lanjutan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum yang melibatkan selebritas tersebut masih jauh dari kata selesai.
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Sorotan Usai Siaran Live dari Dalam Penjara, Begini Kata Praktisi Hukum
Respons Pihak Reza Gladys
Di tengah perkembangan banding tersebut, pihak pelapor, yaitu Reza Gladys, akhirnya buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, ia menyampaikan pandangan mengenai peluang banding Nikita.
Menurut Julianus, keberhasilan suatu banding sepenuhnya bergantung pada kemampuan terdakwa untuk membuktikan adanya kekeliruan hukum dalam putusan tingkat pertama.
“Secara umum, ketika upaya banding yang diajukan terdakwa tidak bisa membuktikan kesalahan penerapan hukum di tingkat pertama, maka upaya hukum itu akan gagal,” ujar Julianus, dikutip dari wawancara di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa jika terdakwa mampu menunjukkan secara jelas adanya salah penerapan hukum, peluang banding untuk diterima atau dikabulkan akan jauh lebih besar.
Meski demikian, tim hukum Reza memiliki keyakinan kuat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menilai bahwa putusan tersebut sudah berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang lengkap dan sah menurut hukum.
“Jika melihat dari putusan majelis hakim, sebagaimana 362 perkaranya yang dibacakan 28 Oktober lalu,kami melihat bahwa persesuaian antara alat bukti ya sebagaimana 184 sudah sangat jelas dan telah dipertimbangkan dengan cermat oleh majelis,” tegas Julianus.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Begal Tubuh Wanita yang Resahkan Warga
Tahapan Banding di Pengadilan Tinggi
Sementara itu, dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Humas Catur Irianto memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi proses banding yang diajukan Nikita.
Nikita Mirzani
Reza Gladys
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kabar Artis
Prohaba.co
| Prilly Latuconsina Bantah Disebut Terlalu Kurus: “Aku Sehat, Kondisinya Baik-baik Saja |
|
|---|
| Ammar Zoni Ajak Kekasihnya Menikah di Tengah Sidang, Keluarga Dokter Kamelia Ajukan Dua Syarat |
|
|---|
| Nathalie Holscher Kembali Nge-DJ, Raup Saweran hingga Rp500 Juta |
|
|---|
| Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Bantah Kabar Perceraian, Sebut Hoaks dari TikTok |
|
|---|
| Yasmine Ow Umumkan Kehamilan Anak Kedua, Lima Bulan Setelah Menikah Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-bersama-kuasa-hukumnya-memberikan-keterangan-pers.jpg)