Video

BEREH, 31.164 Batang Rokok Ilegal Disitu Petugas Bandara SIM

Rokok ilegal tersebut berhasil dideteksi oleh petugas ketika mencurigai paketan yang terbungkus tidak sesuai dengan data dokumen yang diberikan.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Sebanyak 31.164 batang rokok ilegal yang dari hasil dua pengungkapan berbeda berhasil disitu oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukap (KPPBC) Banda Aceh, Senin (29/4/2024).

Rokok ilegal dengan merk HD, Manchester, Camilia dan berbagai merk lainnya disita petugas dalam kurun waktu 18-25 April 2024.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana mengatakan, rokok ilegal itu didapati berdasarkan temuan 19.000 batang rokok yang terdeteksi oleh petugas bandara SIM melalui Aviation Security (Avsec).

Dimana berdasarkan keterangan petugas, rokok ilegal tersebut berasal dari Kota Lhokseumawe yang dikirim melalui jasa ekpidisi dengan tujuan Kota Bandung, Depok dan Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Rokok ilegal tersebut berhasil dideteksi oleh petugas ketika mencurigai paketan yang terbungkus tidak sesuai dengan data dokumen yang diberikan.

Pengungkapan tersebut diawali dengan kecurigaan petugas atas paket barang kiriman di gudang kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di bandara SIM," kata Dede saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh.

Kemudian pihaknya kembali mengamankan 12.164 batang rokok ilegal hasil operasi pasar KPPBC Banda Aceh pada tanggal 24-25 April 2024. Total 31.164 batang rokok ilegal yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp 67.607.900 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 46.994.800. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved