Sabtu, 25 April 2026

Berita Langsa

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sparepart Harley Davidson ke Aceh Tamiang 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh

Editor: Muliadi Gani
Humas Bea Cukai Langsa
Barang bukti disita, 5 karton sparepart Harley Davidson dalam kondisi bekas, 2 unit mesin motor merk Yamaha, 1 karton sparepart Triumph kondisi bekas.Barang impor ilegal asal luar negeri diduga dari Thailand yang disita Bea Cukai Langsa kini diama kan di gudang kantor tersebut. 

Menurut Sulaiman, atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan (SBP), berita acara pemeriksaan, dan berita acara pencegahan pada tanggal 20 April 2024.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh melakukan operasi gabungan penangkapan barang impor ilegal di wilayah Aceh Tamiang.

Operasi yang dilakukan pada Jumat (20/4/2024) di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, itu berhasil menyita sejumlah barang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Thailand.

Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima Prohaba, Rabu (24/4/2024), Bea Cukai tidak merilis adanya pelaku dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor ilegal tersebut.

Sedangkan barang bukti yang diselundupkan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Bandara SIM

Di antaranya lima karton sparepart (suku cadang) kendaraan bermotor merek Harley Davidson dalam kondisi bekas, dua unit mesin kendaraan bermotor merek Yamaha, juga dalam kondisi bekas (second).

Kemudian, 1 karton suku cadang kendaraan bermotor merek Triumph dalam kondisi bekas, 4 kotak isi 12 bungkus teh hijau dan 6 kotak isi 6 bungkus teh hijau asal Thailand, serta 3 karung balpres berisi pakaian bekas.

“Tim gabungan juga mengamankan satu unit truk jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut barang ilegal itu,” sebut Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa.

Baca juga: Mayat Wanita Sudah Membusuk Ditemukan di Perkebunan PTPN I, Berawal dari Bau Menyengat

Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap Pelaku dan Sita 332.800 Batang Rokok Ilegal

Menurut Sulaiman, atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan (SBP), berita acara pemeriksaan, dan berita acara pencegahan pada tanggal 20 April 2024.

Ia mengapresiasi hasil kerja tim gabungan dari Satgas BAIS, Kantor Wilayah DJBC Aceh, dan Bea Cukai Langsa yang telah berhasil melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang impor ilegal.

Sulaiman juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap akan terus menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang merusak perekonomian negara.

“Semua barang hasil penindakan saat ini telah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sulaiman. (*)

Baca juga: VIDEO Chandrika Chika Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, Sudah Setahun Konsumsi Luqid Ganja

Baca juga: Jalankan Sinergi, Tim Gabungan Bea Cukai Amankan 1.000 pil koplo di Jayapura

Baca juga: Polres Langsa Amankan Seorang Terduga Judi Togel, Ini Barang Bukti Yang Disita

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved