Berita Kriminal

Seorang Buruh Bangunan Diamankan di Luwu Utara, Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin

Seorang buruh bangunan berinisial AT (22) diamankan Satresnarkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena mengedarkan obat daftar G tanpa

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/MUH. AMRAN AMIR
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, menggagalkan peredaran obat daftar G yang akan diedarkan oleh seorang buruh bangunan berinisial AT (22) warga dusun Banyusari, Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara, Kamis (02/5/2024) 

PROHABA.CO, LUWU UTARA – Seorang buruh bangunan berinisial AT (22) diamankan Satresnarkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena mengedarkan obat daftar G tanpa izin.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, menggagalkan peredaran obat daftar G yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan tersebut.

Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Banyusari, Desa Banyu Urip, Kecamatan BoneBone, Luwu Utara.

Obat daftar G atau gevaarlijk yang artinya berbahaya.

Obat yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Namun di lapangan, ada tempat pejualan ilegal di mana orang bisa membeli jenis obat kategori itu secara bebas, tanpa harus ada resep dokter.

“Informasi dari BPOM Kota Palopo bahwa ada 1 paket yang terindikasi dan diduga berisi obat-obatan sediaan farmasi dijual secara ilegal yang akan diterima pemilik paket melalui salah satu jasa pengiriman,” kata Jayadi saat dikonfi rmasi, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: IRT di Luwu Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Obat Terlarang

Baca juga: Ada-Ada Saja! Lansia Tanam 20 Batang Ganja di Rumahnya, Berdalih untuk Obat Sesak Napas

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak, Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Masih Terbuka

Berdasarkan laporan tersebut, menurut Jayadi, pihaknya langsung bertindak menuju ke Pasar Sentral Bone-Bone.

“Di lokasi penerima barang, dan kurir dari jasa pengiriman bertemu AT, kemudian kami langsung mengamankannya beserta 1 paket barang kiriman yang diduga obat sediaan farmasi yang akan dijual secara ilegal.

Kemudian AT bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya,” ucap Jayadi.

Hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD).

“Barang bukti yang ditemukan ada 90 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 1.000 butir obat sediaan farmasi jenis THD dan 1 telepon seluler,” ujar Jayadi.

“Atas penangkapan obat daftar G yang diedarkan secara ilegal oleh AT, kami akan terus melakukan pengembangan,” tambah Jayadi.

Atas perbuatannya, AT kini mendekam di rumah tahanan Polres Luwu Utara dan terancam 12 tahun penjara.

“AT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, ancamannya 12 tahun penjara,” tutur Jayadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved