Kasus Narkoba

Ada-Ada Saja! Lansia Tanam 20 Batang Ganja di Rumahnya, Berdalih untuk Obat Sesak Napas

Ia ditangkap polisi karena menanam 20 batang ganja di halaman rumahnya, kawasa Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/M ELGANA MUBAROKAH
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat mengintrogasi MTS (60), lansia asal Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menanam 20 batang pohon ganja di rumahnya, Senin (12/2/2024). 

Tanaman itu juga sudah beberapa kali dipanen. MTS bahkan sampai tidak ingat berapa kali sudah memanen ganja yang ditanamnya.

PROHABA.CO, BANDUNG - Ada-ada saja tingkah dari orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sikap tak bias aitu tidak hanya dilakukan oleh kalangan pemuda, tapi juga oleh orang yang sudah tergolong lanjut usia (lansia).

Seperti halnya dilakukan oleh kakek berinisial MTS (60).

Ia ditangkap polisi karena menanam 20 batang ganja di halaman rumahnya, kawasa Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kepada polisi, MTS mengaku bahwa ia menanam ganja untuk mengobati penyakit sesak napas yang dideritanya.  

"Saya dapet info dari temen bahwa pohon itu bisa nyembuhin sesak napas, pas kebetulan ada temen saya juga yang ngasih bijinya," kata MTS saat gelar perkara di Mapolesta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (12/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Seluruh anggota keluarga MTS sudah tahu ada ganja yang ditanam dalam rumahnya.

Tanaman itu juga sudah beberapa kali dipanen.

MTS bahkan sampai tidak ingat berapa kali sudah memanen ganja yang ditanamnya.

"Pokoknya yang kering langsung diambil, dibakar," ujar dia. 

Ganja disebut MTS terbukti efektif mengobati sesak napas yang dideritanya. 

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan, MTS sudah dua tahun memanfaatkan ganja yang ditanam itu.

Saat ini, polisi sedang mencari orang yang memberikan biji ganja kepada laki-laki lansia tersebut.

"Inisial A itu masih kita kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," tuturnya. 

Atas perbuatannya, MTS bakal dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lansia di Bandung Tanam 20 Batang Ganja di Rumahnya, Berdalih untuk Berobat",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved