Kasus Narkoba
Ada-Ada Saja! Lansia Tanam 20 Batang Ganja di Rumahnya, Berdalih untuk Obat Sesak Napas
Ia ditangkap polisi karena menanam 20 batang ganja di halaman rumahnya, kawasa Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tanaman itu juga sudah beberapa kali dipanen. MTS bahkan sampai tidak ingat berapa kali sudah memanen ganja yang ditanamnya.
PROHABA.CO, BANDUNG - Ada-ada saja tingkah dari orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sikap tak bias aitu tidak hanya dilakukan oleh kalangan pemuda, tapi juga oleh orang yang sudah tergolong lanjut usia (lansia).
Seperti halnya dilakukan oleh kakek berinisial MTS (60).
Ia ditangkap polisi karena menanam 20 batang ganja di halaman rumahnya, kawasa Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepada polisi, MTS mengaku bahwa ia menanam ganja untuk mengobati penyakit sesak napas yang dideritanya.
"Saya dapet info dari temen bahwa pohon itu bisa nyembuhin sesak napas, pas kebetulan ada temen saya juga yang ngasih bijinya," kata MTS saat gelar perkara di Mapolesta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (12/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Seluruh anggota keluarga MTS sudah tahu ada ganja yang ditanam dalam rumahnya.
Tanaman itu juga sudah beberapa kali dipanen.
MTS bahkan sampai tidak ingat berapa kali sudah memanen ganja yang ditanamnya.
"Pokoknya yang kering langsung diambil, dibakar," ujar dia.
Ganja disebut MTS terbukti efektif mengobati sesak napas yang dideritanya.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan, MTS sudah dua tahun memanfaatkan ganja yang ditanam itu.
Saat ini, polisi sedang mencari orang yang memberikan biji ganja kepada laki-laki lansia tersebut.
"Inisial A itu masih kita kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, MTS bakal dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lansia di Bandung Tanam 20 Batang Ganja di Rumahnya, Berdalih untuk Berobat",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.