Pasangan Muda di Karawang Tertangkap Usai Buang Bayi Baru Lahir dengan Mulut Dilakban

Sepasang kekasih muda di Karawang berinisial laki-laki MRB (20), warga Tirtamulya dan perempuan RDL (21), warga Lemahabang  tega membuang bayi laki

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/Muh Azzam
BUANG BAYI - Polres Karawang menangkap wanita yang membuang bayinya di Kabupaten Karawang, Selasa (28/10/2025). Mereka membuang bayi malang tersebut karena malu lantaran merupakan hasil hubungan gelap. 

PROHABA.CO, KERAWANG – Sepasang kekasih muda di Karawang berinisial laki-laki MRB (20), warga Tirtamulya dan perempuan RDL (21), warga Lemahabang  tega membuang bayi laki-laki yang baru lahir di rumahnya, kemudian mulutnya ditutup lakban hingga tidak bisa bernafas dan meninggal.

Mereka membuang bayi malang tersebut karena malu lantaran merupakan hasil hubungan gelap.

"Alasan mereka membuang bayi ini hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan.

Sungguh perbuatan tragis pasangan muda di Karawang ini tak boleh ditiru.

Kedua pelaku ini sengaja membuang bayi yang baru dilahirkan dengan mulut tertutup lakban, sebuah tindakan yang menuai kecaman luas.

Polisi dari Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap keduanya di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, peristiwa berawal dari laporan adanya penemuan mayat bayi jenis kelamin laki-laki di dalam tas ransel hitam dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut tertutup lakban.

Baca juga: Sejoli di Tangsel Aborsi dan Buang Janin Hasil Hubungan Gelap

Baca juga: Pasangan Muda-mudi Diduga Mesum pada Malam Hari Ditangkap Warga Panggoi Lhokseumawe

Kemudian Polres Karawang melakukan olah TKP dan dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.

"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan pengakuan RDL, bayi dilahirkan di rumahnya, kemudian mulutnya ditutup lakban hingga tidak bisa bernafas dan meninggal.

Bayi tersebut dibungkus kain hitam dan biru, dimasukkan ke kantong merah, lalu ke tas ransel hitam, kemudian dibuang ke Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, sekitar 5 km dari lokasi kelahiran.

Motif pelaku membuang bayi adalah rasa malu kepada tetangga dan keluarga karena hubungan mereka tanpa ikatan pernikahan.

“Keduanya panik dan melakukan tindakan tragis ini karena malu dan takut ketahuan tetangga dan lingkungan,” tambah Fiki.

Barang bukti yang diamankan antara lain tas ransel hitam, kain jarik batik warna biru, kain jarik warna coklat, lakban, dan tas jinjing merah dan   satu tas jinjing warna hitam.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Mahasiswi di Bandar Lampung Meninggal Usai Melahirkan Sendiri di Kamar Kos, Bayi Dibuang Pacarnya

Baca juga: Messi Antusias Hadapi Piala Dunia 2026 Usai Perpanjang Kontrak di Inter Miami

Baca juga: Driver Ojol di Medan Antar Paket Dua Sejoli, Ternyata Berisi Mayat Bayi, Begini Ceritanya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejoli di Karawang Buang Bayi Hubungan Gelap Karena Malu, Polisi Bertindak, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved