Kabar Artis

Nikita Mirzani Ajukan Banding Terkait Vonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). dalam perkara ini Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. 

PROHABA.CO, JAKARTA –  Kasus hukum artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.

Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Putusan majelis hakim yang dipimpin Khoirul Soleh tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Khoirul Soleh, dikutip dari Grid.ID, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Nikita bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys, namun tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys yang kemudian berujung pada permintaan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar yang dinberikan secara bertahap.

Atas hal itu, Reza yang merasa dirugikan melaporkan Nikita Mirzani artis berusia 39 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024. 

Setelah melalui proses penyidikan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan ITE

Menanggapi putusan tersebut, Nikita mengaku menghormati keputusan majelis hakim, namun berencana mengajukan banding.

“Nggak perlu disesali semuanya.

Lawyer juga punya upaya lain.

Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi.

Kita lihat aja nanti di situ,” kata Nikita usai sidang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved