Kabar Artis

Nikita Mirzani Ajukan Banding Terkait Vonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). dalam perkara ini Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. 

Meski menyatakan tidak bersalah, Nikita menegaskan tetap menghormati proses hukum.

“Ya tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim.

Setelah ini ada upaya, entah mau banding, mau apa, aku ikut aja,” ujarnya.

NIKITA MIRZANI NGANTUK - Nikita Mirzani terlihat mengantuk, saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
NIKITA MIRZANI NGANTUK - Nikita Mirzani terlihat mengantuk, saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo  )

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati, menyatakan rasa syukur dan puas karena dakwaan TPPU tidak terbukti. 

Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku, Kami menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif.

“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025). 

Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.

Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi, Alhamdulillah, kami bersyukur karena saksi ahli yang kami hadirkan dipertimbangkan keterangannya oleh majelis,” kata Sri.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum dan Goyang Jari di Ruang Sidang

Dalam kasus yang sama, asisten Nikita MIrzani, Mail Syahputra, menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani, juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.

Majelis hakim menyatakan Mail bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena turut serta mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

“Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik.

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim.

"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Majelis Hakim.

Dengan vonis tersebut, baik Nikita Mirzani maupun Mail Syahputra memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved