Berita Kriminal

Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online

Karya Listyanti Pertiwi (30), atau yang akrab disapa Tiwi, pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk

Editor: Muliadi Gani
Instagram/komikfaris/HO via TribunTernate.com
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Pelaku pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), Aditya Hanafi (27), ketika diamankan pihak kepolisian. Hanafi menghabisi nyawa Tiwi di rumah dinas BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, pada 19 Juli 2025, setelah korban menolak secara halus permintaan pelaku untuk utang senilai Rp30 juta. 

PROHABA.CO -  Kasus pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur kembali mengungkap fakta baru yang begitu tragis. 

Karya Listyanti Pertiwi (30), atau yang akrab disapa Tiwi, pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kamis (31/7/2025).

Pelaku pembunuhan diduga merupakan rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27), yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan resmi Kepolisian, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan jeratan utang dan kecanduan judi online yang dialami pelaku.

Mayat korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk dan terbaring telentang di atas kasur.

Temuan ini berawal dari kecurigaan rekan-rekan Tiwi yang tidak lagi mendapat kabar sejak korban mengambil cuti kerja pada 21-25 Juli 2025.

Sementara itu, Hanafi telah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur.

Pelaku akan disangkakan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Tiwi.

1. Rencanakan Pembunuhan

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban setelah permintaan pinjaman sebesar Rp30 juta ditolak oleh Tiwi.

Pada 17 Juli 2025, Hanafi secara diam-diam masuk ke rumah dinas Tiwi yang juga ditinggali oleh calon istri pelaku (kini istri).

"Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," kata Ipda Habiem, seperti diberitakan TribunTernate.com.

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Eks-Hotel Cahaya Kasih Pematangsiantar, Korban Dibunuh Pacar

2. Sembunyi di Sebelah Kamar Korban

Hanafi telah sembunyi dalam kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban selama beberapa hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved