Berita Kriminal

IRT di Luwu Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polres Luwu, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga inisial AN (23), diduga

Editor: Muliadi Gani
MUH. AMRAN AMIR
Seorang ibu rumah tangga (IRT) pengedar obat daftar G jenis Tryhexypenidil (THD), berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Rabu (13/3/2024). 

PROHABA.CO, LUWU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polres Luwu, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga inisial AN (23), diduga sebagai pelaku pengedaran obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD).

Pelaku diduga mengedarkan obat tersebut ke anak yang masih dibawah umur.

Aparat kepolisian mengamankan AN di kediamannya yang berada di Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (10/3/24).

“Ada laporan warga jika di rumah AN kerap terjadi transaksi obat daftar G jenis Tryhexypenidil atau THD dan ini membuat warga resah sehingga melaporkan ke kami,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Rabu (13/3/2024).

Menurut Abdianto, sesuai laporan warga bahwa pelaku menyasar pelajar, remaja, dan anak-anak di bawah umur di Luwu.

“Transaksi sering kali terjadi di rumah pelaku di mana konsumennya adalah para pelajar, remaja, dan anakanak yang masih di bawah umur,” kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap IRT Pencuri Uang Rp 60 Juta, Uang Digunakan untuk Pernikahan Anaknya

Baca juga: Polres Bireuen: Perkelahian Antar Remaja di Jeunieb Bukan Begal

Baca juga: IRT di Gowa Dihabisi Mantan Suami karena Sakit Hati Korban Menikah Lagi

“Kami kemudian lakukan penggerebekan di rumah AN dan ditemukan obat jenis THD sebanyak 270 butir yang berada di dalam dua tas, serta uang tunai Rp 50.000, yang berdasarkan keterangan AN uang tersebut merupakan hasil dari penjualan obat THD,” imbuhnya.

Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pencarian, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Abdianto.

Atas perbuatannya, AN terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“AN telah melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata dia.

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya," pungkasnya.

(kompas.com)

Baca juga: Pelatih Lecce Dipecat Usai Tanduk Pemain Verona

Baca juga: Operator Sekaligus ‘Tangan Kanan’ Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati, Rivaldo Pikir-Pikir

Baca juga: BEREH, Polisi Tangkap Puluhan Sepmor Balapan Liar di Pulo Pisang Pidie

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, IRT di Luwu Diamankan Polisi", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved