Kasus Narkotika

Operator Sekaligus ‘Tangan Kanan’ Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati, Rivaldo Pikir-Pikir

Operator sekaligus ‘tangan kanan’ gembong narkoba Fredy Pratama bernama Rivaldo alias KIF, divonis mati.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Rivaldo alias KIF, ‘tangan kanan’ gembong narkoba Fredy Pratama divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (27/2/2024). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan hal yang meringankan sama sekali atas kasus narkoba itu.

PROHABA.CO, LAMPUNG - Operator sekaligus ‘tangan kanan’ gembong narkoba Fredy Pratama bernama Rivaldo alias KIF, divonis mati.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, dalam sidang pamungkas kasus tersebut di PN setempat pada Selasa (27/2/2024).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan

Dikutip dari Kompas.com, dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan hal yang meringankan sama sekali atas kasus narkoba itu.

"Perbuatan terdakwa adalah kejahatan narkoba lintas negara atau internasional.

Perbuatan terdakwa sistematis dan merusak secara masif," kata Lingga.

Selain itu, jumlah peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa begitu besar dan berdampak negatif yang luas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," ucap Lingga Setiawan dikutip dari Kompas.com.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rivaldo melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.

Atas vonis ini, Rivaldo melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu minggu ke depan untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Rivaldo dijatuhi pidana mati.

Rivaldo diketahui berperan dalam mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.

Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan, Rivaldo berperan penting mengatur ‘lalu lintas’ kurir jaringan Fredy Pratama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Tangan Kanan" Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved