Kasus Narkotika

Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Sabu di Atap Seng Disita

Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Banda Sakti berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Editor: Jamaluddin
ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap tiga pria yang menyimpan sabu di Lhokseumawe. 

Saat diperiksa sekitar lokasi, polisi menemukan satu dompet kecil berisi sabu seberat 2,35 gram. Sabu tersebut disimpan di atas atap seng. 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Banda Sakti berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka yang ditangkap di kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Minggu (9/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, itu adalah KK alias OC (32), TR (46), dan SA (33).

Semuanya merupakan warga Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi itu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampai di sana, petugas mendapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat diperiksa sekitar lokasi, polisi menemukan satu dompet kecil berisi sabu seberat 2,35 gram.

Sabu tersebut disimpan di atas atap seng. 

"Barang tersebut diakui milik KK alias OC. 

Petugas juga melihat tersangka TR membuang satu paket sabu yang kemudian diakui sebagai miliknya,” ujar Iptu Zul Akbar dikutip dari Serambinews.com.

Selain sabu, sebutnya, dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain seperti lima plastik klip merah kecil, dua plastik klip merah besar, satu pisau silet lipat, satu sendok sabu dari pipet hitam, uang tunai Rp 86.000, serta dua handphone merek Oppo dan Realme. 

Turut diamankan pula satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih.

Para tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolsek Banda Sakti, sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved