Kasus Narkotika

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap

Peredaran narkoba oleh jaringan internasional dengan modus jual beli mobil bekas berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gedung Promoter, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).  

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Peredaran narkoba oleh jaringan internasional dengan modus jual beli mobil bekas berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

Polisi juga menangkap empat tersangka yang mendapatkan barang haram berupa sabu dan ekstasi tersebut dari bandar besar di Malaysia.

Keempat tersangka itu adalah AS, JI, AM, dan A.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, menyampaikan kronologi penangkapan keempat tersangka pengedar narkotika jaringan internasional tersebut.

“Berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada akhir Juli 2024 di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan dengan tersangka AS dan barang bukti sabu 48 Kg yang diungkap oleh Tim Unit 4 Subdit 1,” jelas Donald dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

Dari hasil pendalaman diketahui bahwa modus operandi tersangka menjual narkotika adalah jual beli mobil bekas.

“Narkotika disembunyikan di dalam kompartemen mobil, baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil selanjutnya tim melakukan analisa,” lanjut Donald dikutip dari Tribunnews.com.

Pengembangan berlanjut terhadap perkara tersebut, di mana tim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau akan ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Selanjutnya, Tim Unit 4 Subdit 1 melakukan penyelidikan di lokasi dan pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, dua tersangka AM dan A diamankan dengan barang bukti sabu 58 bungkus (61,31 Kg) dan ekstasi 35.000 butir.

Sama dengan tersangka sebelumnya, barang haram itu juga disembunyikan dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.

Di TKP (tempat kejadian perkara) yang sama, polisi juga menangkap tersangka J.

Di mana, dari hasil interogasi J mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari cikgu Warga Negara Malaysia yang dikirimkan dari Malaysia ke pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan.

Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta pada Jumat (1/11/2024) menggunakan dua mobil Kijang Innova yang akan dibawa oleh ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. 

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved