Kasus Narkotika
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap
Peredaran narkoba oleh jaringan internasional dengan modus jual beli mobil bekas berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Editor:
Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gedung Promoter, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
Total narkotika yang diamankan antara lain, sabu 207,321 kg dan ekstasi 90 ribu butir.
Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap itu senilai Rp 418.177.800.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Penangkapan 4 Tersangka Pengedar Narkotika dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
Polda Metro Jaya
Peredaran Narkoba
Jaringan Internasional
Malaysia
Jual Beli Mobil Bekas
Sabu dan Ekstasi
Pulau Bengkalis
Jakarta
Prohaba.co
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkotika
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 18 Kg Bakong Ijo dan Dua Pelaku |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Sabu 192 Kg di Bireuen Setelah Kejar Mengejar di Jalan Raya |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Sabu di Atap Seng Disita |
![]() |
---|
Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 1 Kg ke Lombok, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan 3 Penyelundupan Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.