Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Tangkap 2 Pelaku dan sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar

Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek di jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya Gampong ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Bea Cukai Langsa
Dua pelaku dan barang bukti rokok ilegal saat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. 

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (24/9/2024), menyebutkan, tindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Laporan Zubir | Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA -  Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek di jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.  

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menciduk dua tersangka berinisial M (49) dan RM (24) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kantor Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Aceh Timur dan Aceh Utara.

Dalam operasi ini, 100 karton rokok merek Luffman setara 1 juta batang rokok di Aceh Timur, dan sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal merk H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar di Aceh Utara. 

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (24/9/2024), menyebutkan, tindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

Penindakan dilakukan pada 5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe. 

Penindakan terjadi di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. 

Tim Bea Cukai Langsa saat itu berhasil menghentikan 1 unit kendaraan roda empat jenis Pikup L300 yang dikemudikan M  dan RM warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Tim Bea Cukai Langsa menemukan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman setara dengan 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. 

 Kemudian dari hasil pengembangan kasus, diperoleh informasi lokasi gudang tempat melakukan pemuatan rokok ilegal di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. 

Lalu Tim Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Bea Cukai Lhoksemauwe dan Bea Cukai Kanwil Aceh segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang sesuai hasil pengembangan.

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Narkotika Jenis Ganja

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Asal Lampung Diduga Curi Uang Teman Kerjanya Rp 26 Juta

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Tim Gabungan Bea Cukai menemukan rokok ilegal di lokasi, yakni 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal dengan berbagai merk, yaitu merk H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar.

Dari rangkaian penindakan itu, Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan barang bukti  berupa 1 juta rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Luffman beserta sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved