Berita Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Narkotika Jenis Ganja

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Timur memusnahkan rokok ilegal non cukai sebanyak 1.4 juta yang di tangkap oleh bea cukai Langsa dan 75 gram

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/Maulidi Alfata
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan ganja kering di halaman kantor pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin (14/5/2024). 

Pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur, pihak Kejari memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana khusus dan pidana umum yang sudah inkrah atau mempunyai ketetapan hukum.

Laporan Maulidi Alfata  | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Timur memusnahkan rokok ilegal non cukai sebanyak 1.4 juta yang di tangkap oleh bea cukai Langsa dan 75 gram narkotika jenis ganja yang ditangkap oleh polres Aceh Timur, Senin (13/5/2024).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur, pihak Kejari memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana khusus dan pidana umum yang sudah inkrah atau mempunyai ketetapan hukum.

Kapela Kejari Aceh Timur Lukmanul Hakim menerangkan, 1,4 juta barang rokok dengan berbagai merk itu disita oleh Bea Cukai LangsaLangsa. 

Sementara ganja kering 76 kg itu dari tangkapan pihak Polres Aceh Timur di Peunaron pada 12 Januari 2024 lalu.

"Kedua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar 

Baca juga: Pekerja Swasta asal Ulee Kareng Banda Aceh Dianiaya 2 Pria Hingga Daun Telinganya Putus

Baca juga: Arda Guler, Messi dari Turkiye Jadi Bintang dalam Laga Granada Vs Real Madrid

Pemusnahan barang bukti itu juga berdasarkan penetapan Pengadilan Idi Nomor 61,63,46 dan 56,/Pid.Sus/2024/PN IDI tanggal 06 Mei 2024.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur yang hadir dalam pemusnahan itu menerangkan, narkoba menjadi penyakit bagi masyarakat dan generasi masa depan di Aceh Timur.

"Apalagi Indonesia di 2045 menuju Indonesia emas, oleh karena itu menjauhkan generasi kita dari narkoba adalah tugas kita bersama," tuturnya.

Iq melanjutkan, mendukung penuh operasi pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Aceh Timur,  karena dapat menimbulkan kerugian negara.

Pemusnahan itu juga dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Timur, Dandim 0104 Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi, Bea Cukai Langsa, DLHK, Dinas Kesehatan dan BNN Aceh Timur.

 

Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung

Baca juga: Seorang Oknum Bea Cukai Ketapang Ditangkap Karena Selundupkan Satwa Dilindungi  566 Burung Langka

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 290.000 Batang Rokok Ilegal dan Tangkap Satu Tersangka

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Aceh Timur Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan 75 Kg Ganja Kering, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved