Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Tangkap 2 Pelaku dan sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar

Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek di jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya Gampong ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Bea Cukai Langsa
Dua pelaku dan barang bukti rokok ilegal saat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. 

Dari hasil pengembangan oleh tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhoksemauwe dan Kanwil DJBC Aceh mengamankan 1,6 juta rokok ilegal berbagai merk di gudang, di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Dari hasil penindakan ini, jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar. 

"Saat ini Penyidik Bea Cukai Langsa telah menetapkan 2 orang yakni M dan RM sebagai tersangka yang telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa," pungkas Sulaiman. (*)

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298.000 Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diringkus

Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung

Baca juga: Bea Cukai, BNN dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Asal Thailand Masuk Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Langsa Ciduk 2 Pelaku dan Sita Rokok Ilegal 1,6 Juta Batang, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved