Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Tangkap 2 Pelaku dan sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar
Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek di jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya Gampong ...
Dari hasil pengembangan oleh tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhoksemauwe dan Kanwil DJBC Aceh mengamankan 1,6 juta rokok ilegal berbagai merk di gudang, di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.
Dari hasil penindakan ini, jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar.
"Saat ini Penyidik Bea Cukai Langsa telah menetapkan 2 orang yakni M dan RM sebagai tersangka yang telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa," pungkas Sulaiman. (*)
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298.000 Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diringkus
Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung
Baca juga: Bea Cukai, BNN dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Asal Thailand Masuk Aceh
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Langsa Ciduk 2 Pelaku dan Sita Rokok Ilegal 1,6 Juta Batang, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM |
![]() |
---|
Warga Aceh Tamiang Kritis Dibacok di Tambak, Diduga Akibat Cekcok |
![]() |
---|
Terkait Kompensasi Aset, Wali Kota Langsa Minta Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
Dosen Unsam Latih Ibu PKK Kuala Langsa Cara Proses Pembuatan Kerupuk Tiram |
![]() |
---|
Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Remaja Pencuri Kabel di Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.