Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Barat

Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat

Seorang perempuan bernama Faridah (65), warga Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ditetapkan sebagai buronan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DPO - Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebarkan oleh Satpol PP dan WH Aceh Barat, Senin (8/9/2025) dalam kasus penyedia tempat maksiat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH – Seorang perempuan bernama Faridah (65), warga Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat.

Faridah merupakan tersangka kasus penyedia tempat prostitusi yang sebelumnya telah diamankan petugas dalam operasi penegakan syariat Islam.

Namun, pada Sabtu (6/9/2025), Faridah dilaporkan melarikan diri dari Kantor Satpol PP dan WH.

Saat itu, ia tengah dalam kondisi tidak stabil dan menjalani perawatan medis.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat melalui Kabid WH, Lazuan, mengatakan bahwa pelarian terjadi ketika tersangka sedang menjalani pengobatan dan dalam beberapa hari terakhir sering dikunjungi oleh kerabat dekatnya.

“Diduga, pada hari Sabtu itu, tersangka berhasil dibawa kabur oleh salah satu rekannya saat berkunjung ke Kantor WH.

Hingga kini keberadaannya belum diketahui,” ungkap Lazuan, dikutip dari Serambinews.com, Senin (8/9/2025).

Faridah ditangkap pada 8 Agustus 2025, setelah petugas Satpol PP dan WH menemukan sejumlah pasangan non muhrim di sebuah bangunan miliknya di kawasan Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.

Baca juga: Diduga Terindikasi Prostitusi, Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Empat Perempuan

Baca juga: Timnas U23 Indonesia vs Korsel, Pertaruhan Terakhir Menuju Piala Asia 2026

Bangunan tersebut diduga kuat menjadi tempat praktik maksiat yang bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam penggerebekan itu, selain Faridah, sejumlah pasangan non muhrim juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah menjalani penyidikan, berkas perkara Faridah telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Namun, pelarian tersangka utama menjelang proses hukum lebih lanjut membuat aparat penegak hukum meningkatkan kewaspadaan.

“Meski berkas perkara sudah P21, keberadaan tersangka utama yang kini buron tentu menjadi perhatian serius kami.

Kami terus melakukan pelacakan, termasuk meminta keterangan dari pihak keluarga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved