Berita Aceh Barat
Oknum Anggota DPRA Dieksekusi, Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Anak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mengeksekusi seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, dalam perkara kekerasan
Ringkasan Berita:
- Oknum anggota DPRA, Mawardi Basyah, dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung inkracht dengan vonis 8 bulan penjara.
- Terpidana datang sendiri ke kejaksaan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II A Banda Aceh untuk menjalani hukuman.
- Vonis sempat berubah di tiap tingkat peradilan sebelum akhirnya diperberat di tingkat kasasi.
PROHABA.CO, ACEH BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mengeksekusi seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, dalam perkara kekerasan terhadap anak, Kamis (2/4/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan vonis pidana penjara selama 8 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Lutfi, pada Kamis (2/4/2026) menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan tanpa kendala.
Terpidana diketahui datang sendiri ke kantor kejaksaan untuk memenuhi panggilan sebelum akhirnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan (LP).
“Terpidana datang sendiri dan langsung kami lakukan proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro untuk menjalani masa hukuman.
Baca juga: PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak
Baca juga: Iran Hujani Israel dengan Rudal, Tel Aviv Diguncang Ledakan Usai Pidato Donald Trump
Vonis Berubah di Setiap Tingkat
Putusan terhadap anggota DPRA Mawardi Basyah mengalami perubahan di tiap tingkat peradilan.
Di tingkat Pengadilan Negeri, ia divonis 4 bulan penjara.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, hukuman tersebut berkurang menjadi 3 bulan.
Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, majelis hakim justru memperberat hukuman menjadi 8 bulan penjara.
Dikabulkannya kasasi dari jaksa sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus kekerasan anak.
Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi dari pihak terpidana, maka putusan Mahkamah Agung menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota legislatif tingkat provinsi.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.
Berita Aceh Barat
kasus kekerasan anak
kekerasan anak
Anggota DPRA
Tgk Mawardi Basyah
vonis
Kejari Aceh Barat
jaksa
terpidana
Aceh Barat
Prohaba.co
Prohaba
| Sat Resnarkoba Polres Abdya Ungkap Lima Kasus Narkoba Sejak Maret, Jaringan Diduga Terorganisir |
|
|---|
| Lansia Ditemukan Meninggal di Pantai Suak Ribee, Diduga Tenggelam Saat Mandi |
|
|---|
| Polres Abdya Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Babahrot, Belum Ditemukan Bukti |
|
|---|
| Tujuh Keuchik Diberhentikan, Rp10,7 M Dana Desa di Aceh Barat Bermasalah |
|
|---|
| Bocah 10 Tahun Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Batu Putih Meulaboh Ditemukan Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/kantor-Kejaksaan-Negeri-Aceh-Barat-01.jpg)