Berita Banda Aceh
Diduga Terindikasi Prostitusi, Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Empat Perempuan
Sebanyak empat perempuan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPdan WH) Banda Aceh berkolaborasi dengan Tim Pageu Gampong
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sebanyak empat perempuan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPdan WH) Banda Aceh berkolaborasi dengan Tim Pageu Gampong setempat setelah melakukan pengawasan di beberapa tempat dan rumah kos yang terindikasi pelanggaran syariat Islam.
Dalam patroli tersebut, pihaknya mengamankan empat perempuan yang terlibat prostitusi di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Minggu (1/6/2025) malam.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, kini keempatnya dikenakan wajib lapor untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran syariat yang dilakukan, sambil menunggu proses selanjutnya..
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti," ungkap Lina saat dihubungi, Minggu (8/6/2025).
Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh itu belum merincikan identitas para terduga pelaku, meski demikian pihaknya wajib lapor sepekan dua kali ke Mako setempat.
Baca juga: Satpol PP Kota Banda Aceh Tangkap Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi
Baca juga: Dikabarkan Fuji dan Verrell Bramasta Sudah Pacaran, Haji Faisal Beri Respons
2 Pasangan Diamankan di Tempat Berbeda
Sementara kasus berbeda, sepasang nonmahram diamankan di salah satu gampong kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Selasa, (3/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
"Keduanya berumur 20 tahun dan berasal dari luar Banda Aceh, diamankan warga di sebuah rumah kos," kata Lina.
Kemudian keesokan harinya, sepasang nonmahram kembali diamankan di salah satu gampong kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (4/6/2025) saat subuh.
"Ini yang terbaru jelang hari raya Idul Adha, kepada yang bersangkutan semuanya dikenakan wajib lapor," jelas Lina.
Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar Syariat Islam.
Pihaknya juga berharap, kepada pemerintah gampong agar melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
“Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita.
Kiranya pemerintah gampong juga memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya,” pesan Lina.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)
Baca juga: Satpol PP Gerebek Terduga Pasangan Gay yang Lagi Asik Bercumbu Toilet Taman Sari
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Tangkap Pasangan Nonmahram di Hotel Kawasan Peunayong,Ada Juga Konsumsi Narkoba
Baca juga: Polres Sabang Bongkar Prostitusi Online, Dua Pelaku Diamankan saat Antar Korban ke Hotel
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol PP-WH Banda Aceh Sikat Sejumlah Pasangan Nonmahram dan Terduga Pelaku Terindikasi Prostitusi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Pasangan nonmahram
Prostitusi
Pelanggar Syariat Islam
satpol pp dan wh banda aceh
Prohaba.co
Prohaba
| Organisasi Arsitek Dunia Pilih Aceh untuk Penyelenggaraan Konferensi Internasional |
|
|---|
| Kasus Campak di Aceh Turun 2026, KLB Masih Mengancam Akibat Rendahnya Imunisasi |
|
|---|
| Muzakir Manaf Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah dalam Forum Silaturrahmi Menko Polkam |
|
|---|
| Sepasang Remaja Terduga Khalwat Digerebek Tim Pageu Gampong di Banda Aceh |
|
|---|
| Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kabid-PSI-Satpol-PP-dan-WH-Banda-Aceh.jpg)