Berita Banda Aceh

Satpol PP Kota Banda Aceh Tangkap Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap sepasang non-mahram diduga melakukan khalwat di salah

|
Editor: Muliadi Gani
NET
ILUSTRASI pijat refleksi. Satpol PP Kota Banda Aceh Tangkap Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi 

Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga gampong setempat dan mesti menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menjaga wilayah masing-masing dari praktik pelanggaran syariat Islam.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap sepasang non-mahram diduga melakukan khalwat di salah satu tempat pijat refleksi kawasan Lamteumen, pada Kamis (15/5/2025).

Pasangan khalwat tersebut kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, mereka yakni pria asal Kutacane berusia 23 tahun dan wanita asal Bireuen berusia 21 tahun, ditangkap warga sekitar pukul 3.00 WIB dini hari dan langsung dibawa ke Polsek.

“Satu pasang kita tahan, tadi sudah teken Sprinhan (Surat Perintah Penahanan) di Satpol PP-WH Provinsi Aceh,”  kata Rizal saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).

Dikatakan, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal turut hadir pada pagi harinya sekaligus berbincang dengan pasangan nonmahram tersebut dan sejumlah terduga pelanggar syariat.

Baca juga:  Dalam Bulan Puasa, Pasangan Diduga sedang Khalwat Diamankan Tengah Malam di Banda Aceh

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun

Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga gampong setempat dan mesti menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menjaga wilayah masing-masing dari praktik pelanggaran syariat Islam.

“Terima kasih atas respon, atas kepedulian gampong memantau wilayahnya, memantau tempat-tempat yang dijadikan tempat usaha bisa berkumpul siapapun di situ,” kata Rizal.

Dia berharap, warga untuk terus peduli terhadap lingkungan dan tamu kos-kosan yang ada di wilayahnya masing-masing, menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang melanggar syariat Islam dan norma di masyarakat.

Kemudian untuk para tamu juga diimbau agar dipantau, ditegur, dan melapor kepada aparat gampong. “Siapapun tamu yang menetap di daerah kita,” ungkap Rizal.

Sementara pemilik usaha yang bersangkutan akan dicek perizinannya dan diminta untuk mematuhi norma yang berlaku sebagaimana penerapan syariat Islam, tidak boleh bercampur antara laki-laki dengan perempuan.

“Dan kita akan lakukan pemanggilan terhadap jenis usaha, refleksi yang ada di Kota Banda Aceh.

Kita akan lakukan pengecekan izin dan tempatnya sesuai dengan syariat Islam,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Tangkap Pasangan Nonmahram di Hotel Kawasan Peunayong,Ada Juga Konsumsi Narkoba

Baca juga: Lagi, Satpol PP Amankan Pasangan Nonmahram dari Ruko Kawasan Jaya Baru Banda Aceh

Baca juga: Tahanan Perempuan di Asahan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi di Banda Aceh, Resmi Ditahan Satpol PP, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved