Berita Banda Aceh
Satpol PP Kota Banda Aceh Tangkap Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap sepasang non-mahram diduga melakukan khalwat di salah
Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga gampong setempat dan mesti menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menjaga wilayah masing-masing dari praktik pelanggaran syariat Islam.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap sepasang non-mahram diduga melakukan khalwat di salah satu tempat pijat refleksi kawasan Lamteumen, pada Kamis (15/5/2025).
Pasangan khalwat tersebut kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, mereka yakni pria asal Kutacane berusia 23 tahun dan wanita asal Bireuen berusia 21 tahun, ditangkap warga sekitar pukul 3.00 WIB dini hari dan langsung dibawa ke Polsek.
“Satu pasang kita tahan, tadi sudah teken Sprinhan (Surat Perintah Penahanan) di Satpol PP-WH Provinsi Aceh,” kata Rizal saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).
Dikatakan, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal turut hadir pada pagi harinya sekaligus berbincang dengan pasangan nonmahram tersebut dan sejumlah terduga pelanggar syariat.
Baca juga: Dalam Bulan Puasa, Pasangan Diduga sedang Khalwat Diamankan Tengah Malam di Banda Aceh
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun
Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga gampong setempat dan mesti menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menjaga wilayah masing-masing dari praktik pelanggaran syariat Islam.
“Terima kasih atas respon, atas kepedulian gampong memantau wilayahnya, memantau tempat-tempat yang dijadikan tempat usaha bisa berkumpul siapapun di situ,” kata Rizal.
Dia berharap, warga untuk terus peduli terhadap lingkungan dan tamu kos-kosan yang ada di wilayahnya masing-masing, menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang melanggar syariat Islam dan norma di masyarakat.
Kemudian untuk para tamu juga diimbau agar dipantau, ditegur, dan melapor kepada aparat gampong. “Siapapun tamu yang menetap di daerah kita,” ungkap Rizal.
Sementara pemilik usaha yang bersangkutan akan dicek perizinannya dan diminta untuk mematuhi norma yang berlaku sebagaimana penerapan syariat Islam, tidak boleh bercampur antara laki-laki dengan perempuan.
“Dan kita akan lakukan pemanggilan terhadap jenis usaha, refleksi yang ada di Kota Banda Aceh.
Kita akan lakukan pengecekan izin dan tempatnya sesuai dengan syariat Islam,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Tangkap Pasangan Nonmahram di Hotel Kawasan Peunayong,Ada Juga Konsumsi Narkoba
Baca juga: Lagi, Satpol PP Amankan Pasangan Nonmahram dari Ruko Kawasan Jaya Baru Banda Aceh
Baca juga: Tahanan Perempuan di Asahan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi di Banda Aceh, Resmi Ditahan Satpol PP,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Pasangan nonmahram
khalwat
Pijat Refleksi
satpol pp dan wh banda aceh
Pelanggar Syariat Islam
Lamteumen
Prohaba.co
Prohaba
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa UGM di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasat Reskrim |
![]() |
---|
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.