Berita Banda Aceh

Lagi, Satpol PP Amankan Pasangan Nonmahram dari Ruko Kawasan Jaya Baru Banda Aceh

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang nonmahram dari sebuah ruko di salah satu ...

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
NONMAHRAM DIAMANKAN - Sepasang nonmahram diamankan dari sebuah ruko di salah satu gampong, kawasan Kecamatan Jaya Baru dan dibawa ke Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Minggu (23/3/2025) jelang sahur. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang nonmahram dari sebuah ruko di salah satu gampong kawasan Kecamatan Jaya Baru pada Minggu (23/3/2025) usai pihak gampong menghubungi Call Center Satpol PP dan WH sekitar pukul 02.30 WIB jelang sahur.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, pasangan tersebut dibawa oleh petugas Regu Kalong ke Mako setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, pihaknya belum merincikan kronologi dan identitas terduga pelanggar. 

“Tadi malam diamankan pasangan nonmahram oleh warga di kawasan Kecamatan Jaya Baru.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Lina.

Kabid PSI Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu menyampaikan, petugas juga melakukan patroli terhadap pelanggaran syariat di kawasan Tanggul Rukoh, belakang Pelabuhan Ulee Lheue, Taman Tepi Kali dan Taman Sari. 

Baca juga: Satpol PP dan WH Amankan Pasangan Nonmahram di Kos-kosan di Kuta Alam Banda Aceh Jelang Sahur

Baca juga: Ronaldo Komentari Hojlund karena Tiru Selebrasi “Siuuu”

“Petugas memberikan pembinaan kepada beberapa pasangan nonmahram yang duduk di tempat-tempat gelap,” jelas Lina.

Sementara selama bulan Ramadhan, pihaknya sudah mengamankan tujuh pasang atau 14 orang terduga pelanggar syariat, enam pasang di antaranya ditangkap oleh warga sekitar.

Dikatakan, beberapa yang diputuskan untuk dilakukan pembinaan, tidak dilanjutkan ke pengadilan. 

“Sementara yang wajib lapor dan sudah ditahan, berpotensi dilanjutkan ke pengadilan.

Untuk hukuman bisa jadi cambuk, dipenjara atau didenda, itu kewenangan hakim,” kata Lina.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama muda-mudi agar menjaga batasan-batasan dalam pergaulan, menjaga sikap dan tingkah laku, serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Qanun Syariat Islam.

Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.

“Jaga diri dan kehormatan, patuhi aturan agama, lakukan aktivitas-aktivitas positif untuk pengembangan dan peningkatan kualitas diri, serta tidak terjerumus pergaulan salah yang akan menghancurkan masa depan sendiri,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Pasangan Diduga Khalwat dalam Mobil Diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh

Baca juga: Keluarga Besar Alm. Tgk Juned Gelar Buka Puasa Bersama, Tradisi Tahunan yang Mempererat Silaturahmi

Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Jaring Belasan Orang Duduk Berduaan di Tempat Sepi, Diberi Pembinaan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved