Berita Banda Aceh
Lagi, Satpol PP Amankan Pasangan Nonmahram dari Ruko Kawasan Jaya Baru Banda Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang nonmahram dari sebuah ruko di salah satu ...
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang nonmahram dari sebuah ruko di salah satu gampong kawasan Kecamatan Jaya Baru pada Minggu (23/3/2025) usai pihak gampong menghubungi Call Center Satpol PP dan WH sekitar pukul 02.30 WIB jelang sahur.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, pasangan tersebut dibawa oleh petugas Regu Kalong ke Mako setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, pihaknya belum merincikan kronologi dan identitas terduga pelanggar.
“Tadi malam diamankan pasangan nonmahram oleh warga di kawasan Kecamatan Jaya Baru.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Lina.
Kabid PSI Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu menyampaikan, petugas juga melakukan patroli terhadap pelanggaran syariat di kawasan Tanggul Rukoh, belakang Pelabuhan Ulee Lheue, Taman Tepi Kali dan Taman Sari.
Baca juga: Satpol PP dan WH Amankan Pasangan Nonmahram di Kos-kosan di Kuta Alam Banda Aceh Jelang Sahur
Baca juga: Ronaldo Komentari Hojlund karena Tiru Selebrasi “Siuuu”
“Petugas memberikan pembinaan kepada beberapa pasangan nonmahram yang duduk di tempat-tempat gelap,” jelas Lina.
Sementara selama bulan Ramadhan, pihaknya sudah mengamankan tujuh pasang atau 14 orang terduga pelanggar syariat, enam pasang di antaranya ditangkap oleh warga sekitar.
Dikatakan, beberapa yang diputuskan untuk dilakukan pembinaan, tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Sementara yang wajib lapor dan sudah ditahan, berpotensi dilanjutkan ke pengadilan.
Untuk hukuman bisa jadi cambuk, dipenjara atau didenda, itu kewenangan hakim,” kata Lina.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama muda-mudi agar menjaga batasan-batasan dalam pergaulan, menjaga sikap dan tingkah laku, serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Qanun Syariat Islam.
Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.
“Jaga diri dan kehormatan, patuhi aturan agama, lakukan aktivitas-aktivitas positif untuk pengembangan dan peningkatan kualitas diri, serta tidak terjerumus pergaulan salah yang akan menghancurkan masa depan sendiri,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Pasangan Diduga Khalwat dalam Mobil Diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh
Baca juga: Keluarga Besar Alm. Tgk Juned Gelar Buka Puasa Bersama, Tradisi Tahunan yang Mempererat Silaturahmi
Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Jaring Belasan Orang Duduk Berduaan di Tempat Sepi, Diberi Pembinaan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Banda Aceh
Pasangan nonmahram
mesum
khalwat
satpol pp dan wh banda aceh
Kecamatan Jaya Baru
Prohaba.co
Ulama Kharismatik Aceh, Abu Paya Pasi Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Pemuda Asal Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh |
![]() |
---|
Diskusi Langkah Memajukan Aceh, Brigjen Marzuki Ali Sambangi Ketua DPR Aceh Zulfadhli |
![]() |
---|
Ratusan Kasus HIV di Banda Aceh, ISAD Desak Rehabilitasi dan Edukasi Berbasis Islam |
![]() |
---|
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.