Kasus Khalwat
Pasangan Diduga Khalwat dalam Mobil Diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mengamankan sepasang pasangan nonmuhrim.
Pasangan itu diamankan karen adiduga berkhalwat atau berdua-duaan dalam mobil di salah satu gampong kawasan Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Sabtu (8/3/2025) malam.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, mengamankan satu pasangan nonmuhrim.
Pasangan itu diamankan karen adiduga berkhalwat atau berdua-duaan dalam mobil di salah satu gampong kawasan Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Namun, pihak Satpol PP dan WH belum membeberkan identitas terduga pelaku karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Informasi itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil.
“Diamankan sepasang nonmuhrim oleh masyarakat yang saat ini sedang diperiksa oleh penyidik.
Informasi dari masyarakat bahwa pasangan itu ditangkap dalam mobil,” ungkap Roslina saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025) dikutip dari Serambinews.com.
Selain itu, sebut Roslina, pihaknya juga menjaring sepasang nonmuhrim yang berduaan di tempat sepi kawasan Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh.
Meski demikian, keduanya hanya diberikan pembinaan di tempat oleh petugas patroli.
Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Jaring Belasan Orang Duduk Berduaan di Tempat Sepi, Diberi Pembinaan
Baca juga: Longsor Timbun Satu Rumah di Nisam Aceh Utara, Pemiliknya Luka Serius, Begini Kejadiannya
Di sisi lain, sambung Roslina, sebanyak delapan orang terjaring dalam razia selama sepekan terakhir.
Mereka terindikasi tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan di sekitaran Taman Meuraxa.
“Pengawasan di siang hari, petugas memberikan pembinaan kepada beberapa orang muda-mudi yang terindikasi tidak berpuasa,” ungkap Roslina.
Ia mengingatkan, berdasarkan qanun tentang pelaksanaan syariat Islam, setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i, dilarang makan atau minum di tempat atau depan umum pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
Dalam qanun itu disebutkan bahwa makan atau minum di tempat atau depan umum pada siang hari bulan Ramadhan terancam pidana dengan hukuman ta'zir berupa penjara paling lama 4 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak dua kali.
Baca juga: Langgar Aturan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar dan PKL di Jalan Soekarno Hatta
Baca juga: Mobil Bergoyang di Halaman Masjid Al-Falah Sigli, Ternyata Ada Pasangan Nikah Siri Asyik Bercinta
Baca juga: Polsi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun dalam Mobil di Aceh Utara
Untuk itu, tambah Roslina, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim khususnya di Banda Aceh agar menjalankan ibadah puasa dan mengerjakan amalan-amalan sunnah lainnya di bulan yang penuh berkah ini.
“Berlomba-lombalah dalam kebaikan,” pungkas Roslina. (Serambinews.com/Sara Masroni)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
RSIA Cempaka Az-Zahra Rayakan HAN 2025 Bersama Puluhan Anak dan Orang Tua |
![]() |
---|
Camat Padang Tiji Bantah 'Garap Lahan' Istri Orang Lain |
![]() |
---|
Ayo Ramaikan! Minggu Besok, Aksi Bela Palestina Diadakan, Ini Rute Long March dan Lokasi Parkir |
![]() |
---|
Adhisty Zara Beradu Akting dengan Sang Ibunda di Film Sihir Pelakor |
![]() |
---|
KKM Umuslim di Peusangan Selatan Bireuen Fokus Bidang Kemandirian Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.