Regulasi Penyiaran Internet
MPU Aceh Nyatakan Dukungannya terhadap KPI Aceh Gagas Regulasi Penyiaran Internet
MPU Aceh siap memberi masukan dan menyusun fatwa yang diperlukan untuk memperkuat regulasi penyiaran internet
MPU Aceh siap memberi masukan dan menyusun fatwa yang diperlukan untuk memperkuat regulasi penyiaran internet
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menyatakan dukungannya terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dalam menggagas regulasi penyiaran internet.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan resmi dengan Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal pada Senin, (17/11/2025), di Kantor MPU Aceh.
Pada pertemuan itu dibahas penyusunan regulasi penyiaran internet/media baru yang akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Aceh tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Aceh.
Ketua KPI Aceh M Reza Fahlevi menyampaikan bahwa pengaturan penyiaran internet merupakan amanat langsung dari Qanun dan UUPA.
Sehingga, KPI Aceh harus memastikan regulasi yang lahir memiliki landasan syariat yang kuat.
“Kami datang untuk memastikan bahwa PKPI yang sedang dirumuskan berpijak pada nilai keislaman Aceh.
Fatwa-fatwa MPU akan menjadi fondasi penting agar penyiaran internet tetap menjaga moral publik, khususnya generasi muda Aceh,” ujar Reza.
Baca juga: KPI Aceh Dukung Langkah Bupati Al-Farlaky Razia Hp ASN Aceh Timur untuk Cegah Judi Online
Baca juga: MPU Aceh Soroti Fenomena Teumeunak di Medsos, Bisa Merusak Aqidah dan Bisa Berpotensi Murtad
Ketua MPU Aceh, Faisal Ali menyambut baik langkah KPI Aceh dan menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan dukungan penuh.
“MPU Aceh siap memberi masukan dan menyusun fatwa yang diperlukan untuk memperkuat regulasi penyiaran internet.
Ruang digital harus diarahkan agar tidak merusak akhlak masyarakat Aceh,” tegas Lem Faisal.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, Ahyar, S.T., menambahkan bahwa penyiaran internet telah menjadi arus utama konsumsi informasi publik.
“Karena dampaknya sangat luas, regulasi penyiaran internet harus jelas dan memiliki standar yang tegas agar seluruh platform digital dapat diawasi secara efektif,” kata Ahyar.
Sebagaimana diketahui, secara yuridis KPI Aceh telah dimandatkan oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Qanun ini memerintahkan KPI Aceh untuk meregulasi penyiaran internet/media baru, selain radio dan televisi yang menggunakan jaringan serta frekuensi di wilayah Aceh.
Baca juga: MPU Aceh: Judi Bukan Sekadar Dosa, Tapi Penghancur Keluarga dan Masa Depan
KPI Aceh
Komisi Penyiaran Indonesia
Ketua MPU Aceh
Tgk H Faisal Ali
Lem Faisal
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
PKPI
PKPI Aceh
Ketua KPI Aceh M Reza Fahlevi
Qanun dan UUPA
Berita Aceh
Berita Banda Aceh
Prohaba.co
| Kerja Senyap Berbuah Prestasi, Ridwan Salihin Jadi Best Employee PT MPG |
|
|---|
| SENARA Magazine Bawa Tim Mahasiswa USK Raih Silver dan Best Idea di Ajang Nasional |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Aceh Utara, Pengendara Honda CRF Tewas Tertabrak Truk, Satu Luka Berat |
|
|---|
| Tingkatkan Daya Saing Global, USK Kirim Mahasiswa ke UKM Malaysia |
|
|---|
| Kepala BPSDM Aceh dan Dua Pejabat Lain Ditahan, Diduga Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/PERTEMUAN-DENGAN-MPU.jpg)