Berita Banda Aceh

MPU Aceh Soroti Fenomena Teumeunak di Medsos, Bisa Merusak Aqidah dan Bisa Berpotensi Murtad

 Jagat media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, kini diramaikan oleh fenomena “Teumeunak” atau berbicara kasar. 

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal beri tanggapan soal fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan hukum penghasilan dari media sosial (Medsos)  

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Jagat media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, kini diramaikan oleh fenomena “Teumeunak” atau berbicara kasar

Fenomena ini marak terjadi di Aceh dan mulai menjadi sorotan banyak pihak, terutama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Tak hanya sekadar umpatan, konten-konten yang beredar bahkan tak jarang mengandung unsur pornografi.

Banyak dari pelakunya secara sengaja membuat konten seperti itu untuk menarik perhatian dan mendapatkan penghasilan dari media sosial.

Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, menyatakan kekhawatirannya terhadap tren ini.

Ia menilai cara berkomunikasi sebagian masyarakat Aceh di media sosial telah keluar dari nilai-nilai agama dan adat istiadat Aceh.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, mengatakan, terkait cara berkomunikasi anak muda dan masyarakat di media sosial saat ini memang sedikit meresahkan.

“Sejahat-jahat kita, jangan sampai mempublikasikan kejahatan kepada masyarakat lain,” ujar Lem Faisal dalam keterangannya dikutip Serambi, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, mencaci maki atau berkata kasar (teumeunak) di media sosial sama buruknya dengan mencaci maki secara langsung. 

Perbuatan itu termasuk dalam perbuatan haram yang jelas dilarang oleh agama.

“Menghasut, memfitnah, meng-ghibah, dan mencaci – baik di dunia nyata maupun di medsos – hukumnya tetap haram,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku “teumeunak” tidak hanya mencoreng martabat pribadi, tetapi juga bisa berakibat serius pada akidah. 

Dikatakan, bahwa Islam secara tegas melarang hal tersebut. 

Baca juga: TikTok Makan Korban di Pijay, Istri Tewas Dijerat Suami, Pelaku Dibekuk Setelah 24 Jam

Bahkan perilaku 'teumeunak' dapat merusak aqidah, jika perilaku-perilaku tersebut sudah sampai pada tingkat menghalalkan sesuatu yang haram.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved