Berita Banda Aceh
MPU Aceh Soroti Fenomena Teumeunak di Medsos, Bisa Merusak Aqidah dan Bisa Berpotensi Murtad
Jagat media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, kini diramaikan oleh fenomena “Teumeunak” atau berbicara kasar.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Jagat media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, kini diramaikan oleh fenomena “Teumeunak” atau berbicara kasar.
Fenomena ini marak terjadi di Aceh dan mulai menjadi sorotan banyak pihak, terutama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Tak hanya sekadar umpatan, konten-konten yang beredar bahkan tak jarang mengandung unsur pornografi.
Banyak dari pelakunya secara sengaja membuat konten seperti itu untuk menarik perhatian dan mendapatkan penghasilan dari media sosial.
Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, menyatakan kekhawatirannya terhadap tren ini.
Ia menilai cara berkomunikasi sebagian masyarakat Aceh di media sosial telah keluar dari nilai-nilai agama dan adat istiadat Aceh.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, mengatakan, terkait cara berkomunikasi anak muda dan masyarakat di media sosial saat ini memang sedikit meresahkan.
“Sejahat-jahat kita, jangan sampai mempublikasikan kejahatan kepada masyarakat lain,” ujar Lem Faisal dalam keterangannya dikutip Serambi, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, mencaci maki atau berkata kasar (teumeunak) di media sosial sama buruknya dengan mencaci maki secara langsung.
Perbuatan itu termasuk dalam perbuatan haram yang jelas dilarang oleh agama.
“Menghasut, memfitnah, meng-ghibah, dan mencaci – baik di dunia nyata maupun di medsos – hukumnya tetap haram,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perilaku “teumeunak” tidak hanya mencoreng martabat pribadi, tetapi juga bisa berakibat serius pada akidah.
Dikatakan, bahwa Islam secara tegas melarang hal tersebut.
Baca juga: TikTok Makan Korban di Pijay, Istri Tewas Dijerat Suami, Pelaku Dibekuk Setelah 24 Jam
Bahkan perilaku 'teumeunak' dapat merusak aqidah, jika perilaku-perilaku tersebut sudah sampai pada tingkat menghalalkan sesuatu yang haram.
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.