Berita Banda Aceh

MPU Aceh Soroti Fenomena Teumeunak di Medsos, Bisa Merusak Aqidah dan Bisa Berpotensi Murtad

 Jagat media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, kini diramaikan oleh fenomena “Teumeunak” atau berbicara kasar. 

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal beri tanggapan soal fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan hukum penghasilan dari media sosial (Medsos)  

Atau menghalalkan sesuatu yang haram, bisa dikatakan ia keluar dari pada Islam dan dalam bahasa lain disebut murtad. 

“Berbiicara dengan tidak sopan dan berbicara melampaui batas itu berpotensi keluar dari pada islam atau murtad. 

Karena kadang-kadang kita berbicara tidak tahu sampai kepada itu halal atau tidak,” ungkapnya.

Semestinya ia berharap agar masyarakat untuk lebih bijak dalam bermain medsos

Pasalnya, bermain medsos atau TikTok bukanlah suatu masalah. 

Akan tetapi dalam bermedsos, jangan sampai dengan sengaja membuat konten 'teumeunak' atau mengumpat orang lain.

“Yang sifatnya privat, jangan kita membuka aib kita, aurat kita, pergaulan ke hal-hal yang sifatnya publik,” ajaknya.

Walaupun semua orang bukanlah manusia yang terbaik, namun jangan sampai menyiarkan perbuatan pornografi.

Karena itu haram dan dilarang dalam agama.

Perbuatan itu juga tidak sesuai dengan adat orang Aceh.

“Sayang orang tua kita, sayang keluarga, sayang tetangga yang sudah mengenal kita. 

Padahal kita sudah terjerumus ke dalam perilaku yang tidak terpuji itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga: 12 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia dan Tiba di Batam

Fatwa MPU: Penghasilan dari Konten Tak Sesuai Mu’amalah Syariat adalah Haram

Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan bahwa MPU Aceh juga sudah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2022 tentang penghasilan melalui aplikasi media sosial.

Dimana dalam peraturan tersebut diatur tentang bagaimana mendapatkan penghasilan yang menerapkan prinsip mu’amalah syariah. 

Dalam tausiah itu, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi terkait penyebaran konten yang sesuai syariat dan kearifan lokal. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved