Regulasi Penyiaran Internet

MPU Aceh Nyatakan Dukungannya terhadap KPI Aceh Gagas Regulasi Penyiaran Internet

MPU Aceh siap memberi masukan dan menyusun fatwa yang diperlukan untuk memperkuat regulasi penyiaran internet

Editor: Misran Asri
FOR PROHABA
PERTEMUAN DENGAN MPU - Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi bersama komisioner KPI Aceh lainnya berdiskusi dengan Ketua MPU Aceh, Lem Faisal saat pertemuan resmi dilakukan di Kantor MPU Aceh, Senin, (17/11/2025). 

Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, khususnya Pasal 153 yang memberikan kewenangan bagi Aceh untuk menetapkan ketentuan di bidang penyiaran melalui koordinasi dengan KPI Aceh.

Saat ini, proses penyusunan PKPI Aceh juga sejalan dengan arahan Pemerintah Aceh. 

Dalam pertemuan sebelumnya pada Rabu, 5 November 2025, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mendorong percepatan penyusunan regulasi pengawasan konten digital.

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. 

Banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh serta syariat Islam. Ini harus segera ditertibkan,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 5 November 2025 lalu.

Pertemuan KPI Aceh dengan MPU Aceh berlangsung konstruktif dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan masukan teknis serta rencana penguatan fatwa sebagai dasar penyempurnaan PKPI

KPI Aceh berkomitmen memastikan regulasi ini hadir untuk menjaga ruang digital Aceh tetap sehat, bermartabat, dan sejalan dengan nilai-nilai syariat serta kearifan lokal.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved